Ajak Anak Tiri Mencuri, Irdan Diciduk Polisi Samarinda

Ipda Bambang : Yang Kami Tahan Saat Ini Adalah Irdan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang ayah bernama Irdan (26) mengajak anak tirinya yang masih berumur 11 tahun untuk mencuri, alhasil ia dan anaknya digelandang ke Polsek Sungai Pinang setelah aksi pencuriannya terbongkar.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (19/1/2022) sekitar Pukul 10:00 Wita. Saat itu, Irdan mengajak putranya untuk membobol sebuah rumah yang terlihat kosong di Jalan Perjuangan, Gang Rahmat, RT 37, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

“Keduanya masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan parang. Irdan dan putranya berhasil membawa satu unit Ponsel, enam buah jam tangan bermerk, satu celengan berisi uang, satu unit TV 43 inci,” ucap ipda Bambang kepada awak media DETAKKaltim.Com saat di konfirmasi, Selasa (1/2/2022) pagi.

Baca Juga :

Pemilik rumah yang baru menyadari jika kediamannya telah dijarah segera melapor ke Polsekta Sungai Pinang. Ditaksir pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp25.950.000. Atas laporan itu, Unit Opsnal Polsekta Sungai Pinang bergerak untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Berbekal informasi dan saksi, serta pengembangan di lapangan, mengarah kepada Irdan. Irdan diamankan di persembunyiannya di wilayah Sambutan, Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 08:00 Wita.

“Yang kami tahan saat ini adalah Irdan. Dan menurut pengakuan, barang hasil jarahan akan dijual untuk menghidupi seorang istri siri dan empat orang anaknya.” pungkas Bambang. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Anak TiriMencuri PonselTersangka Irdan
Comments (0)
Add Comment