Ahli Waris Mantan Anggota DPRD Kutim Mastur Jalal Sebut Haknya Dirampas

Kecewa Kinerja Penyidik, Puspa Lapor ke Polda Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Puspa Anggraeni (27) seorang ibu rumah tangga terpaksa tidak bisa menempati rumahnya di Jalan Monas, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Rumah di Jalan Monas, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang menjadi objek sengketa digembok sehingga Puspa tidak bisa masuk. (foto : Exclusive)

Kasus tersebut terjadi, sebagaimana dituturkan Puspa lantaran rumah yang diklaim sebagai miliknya dari warisan suaminya kini dikuasai iparnya, adik dari mendiang suaminya Mastur Jalal.

Kejadian ini bermula ketika suami Puspa bernama Mastur Jalal (53) mantan Anggota DPRD Kutai Timur 4 periode meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2020, dimana almarhum meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil bernama Adeefa dan Azizah hasil perkawinan mereka.

Puspa ditemani Kuasa Hukumnya Rusniawati Ayu Safitri yang menemui Wartawan DETAKKaltima.Com di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda, kemudian menceritakan semasa hidup bersama suaminya ia hidup bahagia di rumah itu, yang disebutnya sebagai mahar pernikahan mereka.

“Rumah itu adalah mahar pernikahan kami dulu, saksinya kedua orang tua saya,” ucap Puspa dengan mata berkaca-kaca, Jum’at (30/9/2022) sore.

Puspa sendiri tidak menyangka akan terusir dari rumahnya, padahal surat kepemilikan Sertifikat tanah atas rumah itu ada padanya.

Rumah di Jalan Monas, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang menjadi objek sengketa. (foto : Exclusive)

Setelah hampir 2 tahun suaminya meninggal dunia. Kejadian tidak mengenakkan terjadi, harta warisan mendiang suaminya berupa sebuah rumah yang terbilang cukup mewah dirampas secara paksa. Waktu itu, kata Puspa, ia sedang berada di rumah orang tuanya, di Tenggarong.

Padahal, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Samarinda dalam Perkara Nomor 147/Pdt.P/2022.PA Smd tanggal 16 Agustus 2022 menyebutkan, ahli waris yang sah dari almarhum H Mastur Jalal Bin H Ribin Saleh adalah Puspa Anggreini, Adeefa Wahyuni Djalal Binti H Mastur Jalal, dan Azizah Zalal Binti H Mastur Jalal, keduanya anak kandung perempuan.

Puspa mengaku mendapat kabar dari seorang penjaga malam (Wakar), yang biasa menjaga di lingkungan sekitar rumahnya. Wakar ini mengabarkan, kalau rumahnya itu dimasuki secara paksa oleh adik laki-laki almarhum suaminya kemudian dikuasai.

“Semua akses jalan masuk ke rumah saya dirusak gemboknya dan diganti baru, sehingga saya tidak bisa masuk,” ujar Puspa dengan nada sedih.

Atas kejadian tersebut, Puspa kemudian melaporkan kejadian pengrusakan ini ke Polresta Samarinda.

“Laporan pengrusakan ini saya laporkan tanggal 15 Februari 2022,” jelas Puspa.

Baca Juga :

Dalam masalah ini, Puspa mengaku sangat kecewa lantaran laporan tindak pidana pengrusakan yang ia laporkan lengkap dengan buktinya ke Polresta Samarinda itu tak kunjung ada perkembangan.

Puspa pun kian bertambah kecewa ketika menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/205 e/IX/ 2022 tertanggal 15 September dari Penyidik, yang menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara, laporannya itu tidak terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke Penyidikan dikarenakan ada ahli waris lain.

“Ini sangatlah tidak adil, karena setahu saya dan semasa hidup suami saya, tidak ada Ahli Waris lain selain saya dan kedua anak saya. Kenapa saya katakan ini tidak adil, karena yang saya laporkan itu adalah tindak Pidana Pengrusakan, dan memasuki rumah tanpa hak oleh saudara Subari yang sama sekali tidak punya hak atas rumah itu,” beber Puspa.

Akibat laporan pidana yang tidak sesuai harapannya, Puspa melalui Penasehat Hukumnya akhirnya melaporkan masalah ini ke Propam dan Irwasda Polda Kaltim dengan tembusan ke Kapolda Kaltim, Kamis (29/9/2022).

“Intinya kami melapor ke Polda Kaltim terkait hasil gelar perkara klien kami di Polresta Samarinda,” terang Ayu.

Hal yang sama juga disampaikan Nope Yohanes, selaku praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum Puspa, ia berharap laporan kliennya itu bisa diproses hukum sesuai dengan 2 alat bukti awal yang diserahkan kepada Penyidik.

“Laporan ke Polresta Samarinda itu adalah pengrusakan yang dilakukan oleh saudara Subari, serta memasuki pekarangan rumah dan rumah secara melawan hukum. Dan bukti-bukti terkait Pasal pengaduan telah kami serahkan,” jelas Nope.

Sebelumnya, ia menyampaikan kekecawaannya terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polresta Samarinda. Lantaran kliennya, seorang warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dari Negara melalui Kepolisian, setelah hak-haknya dizolimi merasa tidak mendapatkannya dalam proses hukumnya.

“Pengaduan klien saya itu berjalan hampir Sembilan bulan, tanpa satu progres yang baik yang diharapkan klien saya,” jelasnya.

Nope mengungkapkan, ia bahkan berkirim surat ke Polresta Samarinda yang ditujukan ke Kapolresta Samarinda terkait pengaduannya itu. Namun, berselang sekitar 2 hari kemudian. Ia mendapatkan jawaban dari Penyidiki bahwa perkara itu tidak cukup bukti.

Padahal, menurutnya, bukti surat dan kesaksian dalam peristiwa itu sudah diterima dan dicatat dalam proses Penyidikan Polresta Samarinda.

“Lalu kemudian, alasan apa dikatakan tidak cukup bukti.” tandas Nope.

Iapun berharap, Polri sebagai lembaga yang bisa dibanggakan masyarakat dan menjadi tempat aduan masyarakat. Bisa bertindak profesional sebagaiman visi dari Kapolri, Presisi Polri.

Dikonfirmasi terkait tudingan pengrusakan dan penguasaan rumah tersebut, Subari yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp-nya meminta untuk menghubungi Penasehat Hukumnya.

“Konfirmasi ke Pengacaraku aja,” kata Subari dalam pesan WhatsApp seraya mengirimkan nomor kontak Penasehat Hukumnya, Senin (3/10/2022) sore.

Ditemui di Café Kopi Aceh Kawasan Vorvo Samarinda, Ansyah SH Penasehat Hukum Subari menampik tudingan pengrusakan yang dilakukan kliennya.

Menurutnya, rumah itu merupakan rumah yang dibangun Mastur Jalal, bersama istri pertamanya bernama Sumiati yang juga telah meninggal. Ia menyebutkan, ada juga hak istri Pertama di situ, yang memiliki anak dari pernikahan mereka bernama Annisa.

“Puspa melaporkan, kami memasuki rumah dengan melakukan pengrusakan. Silahkan diceklah, kami menganggap itu rumah kita. Yang namanya merusak, punya orang lain. Kalau punyaan sendiri, dia merasa memiliki. Tidak bisa dikatakan pengrusakan,” jelas Ansyah.

Mengenai tudingan rumah itu dikuasai Subari saat ini, Mansyah menjelaskan sebenarnya rumah itu bisa disebut status quo. Meski saat ini memang dikuasi Subari sebagai Penerima Kuasa dari Ainin Nur Annisa, anak dari Mastur Jalal hasil pernikahan dengan Sumiati. Meski surat rumah itu dipegang Puspa.

“Sampai hari ini itu rumah dikuasai Subari, tapi bukan juga secara fisik. Tapi status quo-lah, tapi lebih berat kepada Subari.” jelas Ansyah. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 101 times, 1 visits today)
Mastur JalalPuspa AnggraeniRumah Warisan
Comments (0)
Add Comment