5 PPK Loa Janan Ilir Divonis Bersalah, Dijatuhi Hukuman Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Loa Janan Ilir Samarinda yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Tindak Pidana Pemilu pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres  tahun 2019, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda bersalah pada sidang yang digelar, Senin (27/6/2019) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Achmad Noval, Ketua PPK divonis 8 bulan penjara, sedangkan Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno dan Hardiansyah masing-masing dihukum 6 bulan penjara. Kelimanya juga didenda Rp5 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar Rabu (26/6/2019) sore, kelima terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing 1 tahun penjara denda Rp5 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atau adanya unsur kesengajaan yang terungkap dalam fakta persidangan, sebagaimana diatur Pasal 551 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota.

Berita terkait : Sebut Bukan Pidana, PH Terdakwa Anggota PPK Minta Kliennya Dibebaskan

Atas putusan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH tersebut, kelima terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan masing-masing Zainal Aripin SH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH satu demi satu menyatakan  pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Achmad Noval.

Hal yang sama juga disampaikan 4 anggota PPK lainnya, pikir-pikir. Begitu juga JPU yang diwakili Yudhi Satrio Nugroho SH. (Ib/ LVL)

(Visited 30 times, 1 visits today)
JPU Hakim
Comments (0)
Add Comment