2 Orang Ditangkap di Sebuah Ruko, Polisi Sita Sabu-Sabu 50 Gram

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dalam jumlah yang terbilang cukup besar.

Dua orang yang ditangkap hari ini, Jum’at (7/12/2018) masing-masing berinisial Nar (38) berjenis kelamin laki-laki dan seorang perempuan berinisial MS (32) dengan barang bukti  11 poket Sabu-Sabu seberat 57,65 Gram/Brutto di sebuah Ruko.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 3 bandel palstik klip, 1 buah timbangan digital merk wage warna hitam, 1 buah buku catatan, 4 buah sendok penakar, 1 buah plastik kresek warna hitam, Uang tunai Rp5.700.000,-.

Kemudian Polisi juga masih menyita 2 buah gelang karet, 21 lembar bukti transfer Bank BCA, 1 buah Dompet warna hitam ungu, 1 buah Tas kecil warna hitam merk lotus, 1 buah Tas kecil warna ungu pink, 2 unit Hp Android merk Oppo warna gold dan  biru, 1 unit Hp Android merk Samsung warna gold, 1 unit Hp Samsung senter warna hitam, dan 1 unit Hp Nokia senter warna biru.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologisnya bermula sekitar Pukul 17:30 Wita, anggota Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Damanhuri, Gang Melati 3, Ruko kontrakan nomor 02, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, yang merupakan kediaman keduanya, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

“Atas laporan tersebut pelapor dan saksi beserta anggota Satresnakoba melakukan penggeledahan rumah kontrakan Nar dan MS, dan ditemukan di dalam kamar barang bukti berupa sebelas poket Sabu seberat 57,65 Gram/Brutto,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda  beberapa jam usai penangkapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara.

Penangkapan ini hanya berselang sehari setelah menangkap terduga jaringan peredaran Narkoba berinisial Zal dengan barang bukti lebih 1 Kg. (LVL)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Bandar DitangkapNarkoba SabuPolisi Sita
Comments (0)
Add Comment