Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Sosperda Bantuan Hukum di Samarinda

Nanda: Khusus Untuk Masyarakat Kurang Mampu

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ananda Emira Moeis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan semakin gencar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Ananda Emira Moeis, anggota DPRD Kaltim  (foto: Exclusive)

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 kali ini digelar di Jalan Kahoi, RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, diikuti puluhan warga.

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini, bertujuan agar masyarakat mengetahuinya. Agar nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya di Kaltim.

“Selain mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturrahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar,” ungkap Nanda yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota Samarinda, Minggu (26/3/2023).

Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini berdasarkan fakta atau peristiwa, yang terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat, agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” jelas Nanda sapaan akrab politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim ini.

Fasilitas yang dimaksud adalah konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Atau masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dalam proses hukum.

Baca Juga:

Pada kesempatan itu, Nanda menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan Abdul Wahab Syahranie. Pihaknya siap membantu masyarakat, yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi, dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” beber Nanda yang duduk di Komisi 4 DPRD Kaltim.

Diungkapkan Nanda, biasanya setelah melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, banyak masyarakat yang datang ke Kantor PDI Perjuangan sekedar untuk konsultasi atau meminta bantuan agar dapat didampingi.

“Mulai masalah pribadi hingga kelompok sudah kami tangani. Kemarin ada masalah kelompok ternak yang jualan Sapi saat Idul Adha, belum dibayar selama dua tahun. Akhirnya didampingi dan alhamdulillah beberapa minggu yang lalu sudah berhasil dibayarkan,” ungkap Nanda.

Iapun berharap keberadaannya sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltim dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kaltim.

“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim, khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama.” tandas Nanda yang menjabat Sekretaris DPD PDIP Kaltim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL/Adv.DPRD Kaltim

(Visited 9 times, 1 visits today)
Bantuan Hukumdprd kaltimNanda PDIPSosialisasi Perda
Comments (0)
Add Comment