R Ditangkap, Barang Bukti Sabu 27,6 Gram/Brutto

Penagkapan R Hasil Pengembangan Kasus

0 689
Barang Bukti Sabu 27,6 Gram/Brutto. (foto: Exclusive)
Barang Bukti Sabu 27,6 Gram/Brutto. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peredaran Narkotika di Kota Samarinda masih terus terjadi, hal ini tergambar dari penangkapan-penangkapan yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda.

Terbaru, setelah berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu berinsial R dan KVE, di sekitar Perum Talang Sari, RT 03, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, jajaran Opsnal Polsek Samarinda Ulu kembali menangkap satu orang dengan inisial R di wilayah tersebut.

Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, hasil pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya yaitu R dan Sdra KVE.

Kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu mengamankan 1 orang laki-laki di depan gang, dengan gelagat yang mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, maka atas dasar tersebut satu orang laki-laki yang mengaku bernama R (inisial) dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson.

Baca Juga:

Dari Tersangka R, diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 27,6 Gram/Brutto dan 1 lembar plastik warna hitam.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!