R Ditangkap, Barang Bukti Sabu 27,6 Gram/Brutto
Penagkapan R Hasil Pengembangan Kasus
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peredaran Narkotika di Kota Samarinda masih terus terjadi, hal ini tergambar dari penangkapan-penangkapan yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda.
Terbaru, setelah berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu berinsial R dan KVE, di sekitar Perum Talang Sari, RT 03, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, jajaran Opsnal Polsek Samarinda Ulu kembali menangkap satu orang dengan inisial R di wilayah tersebut.
Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, hasil pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya yaitu R dan Sdra KVE.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu mengamankan 1 orang laki-laki di depan gang, dengan gelagat yang mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, maka atas dasar tersebut satu orang laki-laki yang mengaku bernama R (inisial) dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson.
Baca Juga:
- Dini Hari, Jajaran Polsek Samarinda Ulu Tangkap 2 Orang
- Modus Kehilangan Kunci, Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian Mobil
- Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Jalani Tes Narkotika
Dari Tersangka R, diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 27,6 Gram/Brutto dan 1 lembar plastik warna hitam.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL