Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polresta Samarinda
Barang Bukti Sabu 11 Poket
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di pinggir jalan di Jalan Ir Sutami, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan itu berawal dari dilakukannya penyelidikan terkait informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.
Kemudian, Kamis (5/9/2024) sekitar Pukul 16:30 Wita, dicurigai seorang laki-laki yang baru saja turun dari sebuah kendraan Roda 2 merk Honda Beat warna orange hitam yang mengaku bernama R (inisial).
“Setelah itu pelapor dan saksi melakukan penggeledahan kepada pria tersebut, dan menemukan satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong Celana bagian depan sebelah kanan,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Perkara Suap DID Balikpapan Bergulir di Pengadilan Tipikor
- Dialog Kebudayaan, Pemprov Kaltim Apresiasi Inisiatif PWNU
- Persiapan Venue MTQN XXX di Kaltim Capai 95 Persen
Setelah itu dilakukan interogasi, R mengaku bahwa di rumahnya masih ada sisa Narkotika jenis Sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah R di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Al Misbah, Kelurahan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang.
Di tempat itu ditemukan kembali Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 poket seberat 4,51 Gram/Brutto di dalam 1 buah Dompet kecil warna pink beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
R kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DEAKKaltim.Com)
Penulis: LVL