DPO Tindak Pidana Korupsi William Diamankan di Bandara Manokwari

Dihukum 4 Tahun Penjara

0 87

DETAKKaltim.Com, PAPUA BARAT: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari, di Bandara Udara Rendani Manokwari, Jum’at (5/7/ 2024) sekitar Pukul 8:40 WIT.

Dalam Siara Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin Nomor: PR –  /R.2/Kph.3/7/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, disebutkan identitas Terpidana sangka yang diamankan yaitu William Wamaty (57).

Bbertempat tinggal di Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Pensiunan Pegawi Negeri Sipil (PNS).

Adapun Terpidana selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016.

William Wamaty juga sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021 Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat tahun 2016, berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016.

Pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 – Januari 2017 dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan MRPB, dan pembentukan Panitia Pemilihan Calon Anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya Terpidana selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor. 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki Tugas Pokok dan Fungs (Tupoksi).

Mendapatkan dokumen-dokumen tentang materi politik; Melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak-pihak yang berkaitan dengan partai politik atau ormas; Merancang Raperdasus, Raperdasi, Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam bidang yang terdakwa jabat.

Baca Juga:

Berdasarkan Tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016 – 2021, di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat, masing-masing senilai Rp10 Milyar dan senilai Rp3,969 Milyar.

Namun berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016, disetujui menganggarkan dana sebesar Rp4 Milyar untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1, dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se – Provinsi Papua Barat senilai Rp3.559.648.000,00 (Rp3,5 Milyar).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan selama 6bulan.

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 829.637.487,00 dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp300 Juta yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp529.637.487,00.

Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada Terpidan secara patut untuk dieksekusi.

“Namun Terpidana tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan dalam DPO, dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” jelas Muhammad Syarifuddin.

Saat diamankan Terpidana William bertindak kooperatif, untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.

“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” kata Harli. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 102 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!