3 Terdakwa Perkara Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Barang Bukti Sabu 885, 11 Gram

0 85

DETAKKaltim.Com, PASAMAN: Jaska Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap 3 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika, Kamis (4/7/2024).

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mengadili Perkara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Lbs, JPU Sobeng Suradal SH MH, Ilza Putra Zulfa SH, Diyani Faudila SH,dan Agus Salim SH, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa 1 Guntur Hasibuan, Terdakwa 2 Muhammad Ridwan, dan Terdakwa 3 M Zikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Guntur Hasibuan, Terdakwa 2 Muhammad Ridwan, dan Terdakwa 3 M Zikri masing-masing berupa pidana mati,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Nomor : PR –  /L.3.18/Dip.4/06/2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar, perkara Narkotika Jenis Sabu Ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Dirresnarkoba Polda Sumbar, di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamtan Panti Kabupaten Pasaman, Minggu (15/11/2023).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar di dalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS.

Telah ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, yang ditemukan di Saku depan sebelah kanan Celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan Terdakwa M Zikri.

1 unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927, yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa Guntur Hasibuan.

Dan 1 unit Hp Android Merek Samsung warna silver beserta simcard Telkomsel dengan Nomor 081239598406, yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan.

Setelah ditanyakan kepada para Terdakwa, para Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut benar merupakan kepunyaan para Terdakwa. Dan masih ada lagi 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibawa Rahman Bin Darmawi (penuntutan terpisah), yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal Medan tujuan Bukit Tinggi.

Atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut, Rabu (15/11/2023) sekitar Pukul 12:30 WIB. Bertempat di daerah Palupuh, Kabupaten Agam Dirresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap Rahman dalam sebuah Bus ALS.

Pada saat penangkapan, ditemukan 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk  Guanyin Wang, yang disimpan dalam Tas warna hitam

Baca Juga:

Setelah dilakukan penimbangan tidak dengan plastik pembungkusnya, berat bersih 885, 11 Gram dan 1 paket kecil Sabu berat bersih 0,29 Gram.

Sejumlah barang bukit yang disita dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Rahman.

Terhadap Terdakwa Rahman Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Lbs JPU menuntut selama 20 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 1 tahun penjara.

JPU menilai Terdakwa Rahma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dan khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada Pengadilan Tingka Pertama. Walaupun Terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan upaya hukum.

Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, para Terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan dibacakan, Kamis (11/7/2024). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 76 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!