NS Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Samarinda 2016 Tahap II

Kerugian Negara Sekitar Rp2,6 Milyar

0 186

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka berinisial NS, yang merupakan mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016, Rabu (3/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-05/O.4.11/Dsb.4/7/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, terhadap Tersangka NS dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 – 22 Juli 2024.

Menurut Erfandy, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, serta Tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

“Tersangka NS ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda, kepada KONI Kota Samarinda Tahun 2016,” jelas Erfandy.

Baca Juga:

Tersangka diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016.

Yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.633.602.715,- (Rp2,6 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor :  PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023  tanggal 13 Maret 2023.

Diketahui bahwa dalam perkara ini, perbuatan Tersangka diduga telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 177 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!