DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) mengekseskusi 1 paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 285/108/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (29/3/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019.
Dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto SH di Tangerang Selatan, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Ketut, satu Paket Saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut, merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat.
Selain itu, juga hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022, Junto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023.
Junto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi, terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Setelah dilakukan Sita Eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap Site Tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Ore Nikel, Windu Aji Sutanto Dituntut 12 tahun Penjara
- Perusda MBS Jual Pesawat, Mitra Kirim Somasi
- 3 Poket Sabu “Antar” Soqib ke Hotel Prodeo
Atas Sita Eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, jelas Ketut lebih lanjut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (Rp12,6 Trilyun) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman