Tuntutan Karyawan PT SNS Site Kitadin OB Direspon Baik Manajemen

Gaji Ditahan Segera Diberikan dan Diharapkan Bersedia Mutasi

1 566

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebanyak 18 orang Buruh Tambang Batubara mendatangi Kantor PT Sinar Nirwana Sari (SNS) di Jalan Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Senin (18/9/2023).

Puluhan Buruh ini ngeluruk ke kantor perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan penyediaan alat-alat berat untuk Perusahaan Tambang Batubara itu, lantaran menuntut gaji mereka yang belum dibayar pihak perusahaan untuk bulan Agustus 2023.

Munculnya masalah tuntutan pembayaran gaji ini karena para Buruh yang diketahui sebagian besar adalah driver alat berat, menolak dipindahkan (mutasi) di tempat yang baru di Kabupaten Kutai Barat (Site Melak).

Sebelumnya mereka dipekerjakan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Site Kitadin OB.

Rufianto salah satu Buruh Tambang yang ditemui DETAKKaltim.Com mengungkapkan, bahwa sebenarnya dia dan rekan lainnya tidak menolak dipindahkan ke Kubar (Site Melak) sepanjang 9 poin tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan.

“Sebenarnya kami bukan menolak dipindahkan, tapi pihak perusahaan yang tidak mau memenuhi beberapa permintaan kami,” ungkap Rufianto.

Rufianto didampingi puluhan rekan kerjanya yang hadir di kantor tersebut menyebutkan, salah satu permintaan atau tuntutan mereka dari 9 poin adalah masalah laundry yang harus disiapkan perusahaan. Namun dalam beberapa kali pertemuan, pihak perusahaan hanya mampu memberikan mesin cuci.

“Kami tidak mau kalau hanya dikasi mesin cuci saja, kami maunya dilaundrykan,” ujar Rufianto.

Selama proses perselisihan itulah, lanjut Rufianto, gaji mereka bulan Agustus 2023 tidak dibayar alias ditahan perusahaan. Ironisnya lagi, mereka yang menolak dipindahkan kemudian disodorkan blangko kosong, surat permohonan pengunduran diri yang harus mereka tanda tangani.

“Ya…Kami tidak mau tanda tangani blangko surat pengunduran diri itu. Karena tidak tertera nilai nominalnya, sebaliknya bila kami tidak mau tanda tangan dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.

Sultan, Ketua SBSI 92 yang juga selalu Kuasa Hukum para Buruh ini menambahkan bahwa mereka ini  bekerja sudah hampir 3 tahun. Hanya saja gaji terakhir mereka bulan Agustus ini belum dibayar perusahaan, dengan alasan karena ada perselisihan.

Sultan kemudian menjelaskan, para Buruh ini sebenarnya bukan menolak dipindahkan, tapi ada permintaan Buruh yang belum bisa dipenuhi terutama soal laundry.

Menurut Sultan, sebelum mereka dipindahkan harusnya ada kesepakatan dulu antara Buruh dan pihak perusahaan.

“Kalau kesepakatan itu cocok, mereka mau dipindahkan. Bukan menolak,” jelasnya.

Lebih lanjut Sultan mengatakan, pihak perusahaan tidak semestinya menahan gaji mereka dengan alasan adanya perselisihan. Soal adanya perselisihan bersedia atau tidaknya mereka dipindahkan, bisa diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan.

“Terkait masalah mutasi ini, kami sudah menawarkan 9 poin permintaan Buruh sebelum mereka dimutasi. Beberapa poin dari permintaan itu adalah uang lapangan Rp1 Juta per bulan. Kemudian soal laundry wajib disediakan perusahaan dan itu wajar,” terang Sultan.

Lanjut Sultan, semua itu harus disepakati dulu pihak perusahaan, baik soal penambahan gaji, cuti, dan sebagainya.

Baca Juga:

Pihak PT SNS yang dikonfirmasi terkait mutasi tersebut membenarkan, hal itu dilakukan lantaran proyek di Site Kitadin OB tutup. Close project terhitung sejak 8 September 2023, sehingga mereka harus dipindahkan ke tempat yang baru.

Menurut Fika, salah seorang manajemen PT SNS yang ditemui. Meski close project bukan berarti semua proyek tutup. Karena ada proyek di Melak, dan itu lebih berkembang sehingga perusahaan butuh tenaga.

“85 persen sudah kita mutasi. Tapi kita ada sesuai surat permohonan siap dimutasi atau tidak, ada sekitar 10 persen tidak mau dimutasi,” jelas Fika.

Terkait gaji yang belum diberikan, Fika menjelaskan itu terkait agreement (perjanjian) yang menyebutkan bersedia ditempatkan dimana saja. Sehingga ketika tidak mau, dikategorikan mengundurkan diri. Bagi yang mengundurkan diri secara baik-baik, ada kompensasi yang akan diberikan.

“Ini juga ada surat-surat, kalau itu sudah oke. Kita kasi gajinya yang ditahan,” jelas Fika lebih lanjut.

Mengenai 9 tuntutan Buruh yang menjadi syarat untuk dimutasi, Fika menjelaskan sudah ada jawaban dilampirkan sesuai dengan Depnaker.

Dari 10 poin jawaban perusahaan terkait tuntutan Buruh tersebut, salah satu yang disinggung mengenai laundry sebagaimana tuntutan. Perusahaan menyebutkan, saat ini sedang dalam proses pembangunan fasilitas cuci.

Kemudian, untuk karyawan yang bersedia mutasi ada tunjangan atau intensif sebesar Rp750 Ribu. Gaji Pokok sesuai dengan UMK yang berlaku di Kutai Barat Rp3.551.180,-. Uang jalan cuti roaster area Kalimantan Rp1 Juta PP. Cuti roaster karyawan kiriman 4 bulan sekali selama 12 hari ditambah perjalanan 2 hari. Dan kompensasi cuti karyawan kiriman Rp1 Juta.

Terkait kompensasi yang akan diberikan jika mengundurkan diri, dijelaskan Fika, itu merupakan uang jasa. Bukan pesangon, karena perusahaan pindah tempat dan ini bukan pemutusan hubungan kerja.

“Ini pindah tempat.” tandas Fika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 537 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Nilong says

    Sampai sekarang gajih belum terbayarkan oleh pt.sns sebenarnya ada apa dengan staf kantor samarinda

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!