PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU

Perbaiki Kemitraan dengan Koperasi BTSS di Kukar

0 675

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagaimana disampaikan Direktur Pengawasan Kemitraan Sekretariat KPPU Lukman Sungkar dalam Siaran Pers Nomor 41 /KPPU-PR/VIII/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (11/8/2023).

Kali ini penyelesaian persoalan kemitraan yang dilakukan PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) dengan sekitar 1100 Petani Plasma, yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022, tentang dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU yang diwakili Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK pasca dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun,” kata Lukman.

KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,” tegas Lukman.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para Petani Plasma anggota Koperasi BTSS, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Petani Plasma.

Baca Juga:

KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal. Di antaranya, pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti.

Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketetuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK.

Bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

Selanjutnya, perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan keuangan.

Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan Kebun Plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi.

Berikutnya, kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS. Kewajiban agar PT AEK melakukan Audit Keuangan Kebun Plasma dengan menggunakan Auditor Independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.

“Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi, terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS,” sambung Lukman.

Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut.

Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1100 mitra Petani Plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan Kebun Sawit Plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kebun Plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para Petani Plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.

Sementara Perusahaan Perkebunan Sawit dapat menjalankan perannya sebagai Perusahaan Inti, dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 58 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!