Perkara Gugatan PT PSP di PTUN, Koperasi TKBM Komura Hadirkan Saksi Fakta

Saksi Ungkap Direktur PT PSP Ngatno Prabowo 3 Kali Hadir Dalam Rapat

0 917

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Perkara Nomor 43/G/2022/PTUN.SMD yang diketuai Ade Mirza Kurniawan SH melanjutkan sidang, Selasa (23/5/2023) siang.

Sidang dengan agenda tambahan bukti surat dari para pihak dan mendengarkan keterangan Tekka Singko, saksi yang dihadirkan Tergugat Intervensi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahatera (TKBM Komura).

Perkara ini terkait Gugatan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda (KSOP) mengenai Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/1/2/KSOP.SMD-2014 Tanggal 10 Maret 2014.

Tentang Penetapan Hasil Keputusan Kesepakatan Bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI), Koperasi TKBM Komura mengenai Tarif Ongkos Pelabuhan Permuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Pelabuhan Samarinda Tahun 2014 menjadi Tarif OPP/OPT di Pelabuhan Samarinda Tahun 2014, khususnya pada bagian lampiran 3b tanggal 10 Maret 2014 untuk dibatalkan.

Saksi Sikko disebut Tergugat Intervensi sebagai saksi fakta lantaran dalam jabatannya sebagai Ketua APBMI  mengikuti proses pembahasan hingga penetapan Keputusan Kesepakatan Bersama APBMI, APBI, MPI, Koperasi TKBM Komura mengenai Tarif OPP dan OPT Pelabuhan Samarinda Tahun 2014 menjadi Tarif OPP/OPT di Pelabuhan Samarinda Tahun 2014.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Sikko mengatakan yang ia dengar perkara ini terkait PT PSP tidak mengetahui mengenai SK 2014 tentang tarif bongkar muat di Pelabuhan Palaran.

Saksi kemudian menjelaskan pada saat pembahasan pertama dalam rapat tentang tarif itu tahun 2014, hadir Direktur PT PSP Ngatno Prabowo di Hotel Bumi Senyiur. Ia juga hadir karena diundang sebagai Ketua APBMI dan turut membahas masalah tarif itu. Pada saat itu, semua komponen barang dibahas.

“Seingat saksi, ada berapa kali rapat sebelum KSOP menandatangani?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kalau tidak salah ingat saya empat kali,” jawab saksi.

“Saksi hadir terus?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Saya hadir terus,” jawab saksi tegas.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan setiap rapat ada absensi. Saksi membenarkan tandatangan yang ditunjukkan Ketua Majelis Hakim pada rapat tanggal 26 Februari 2014. Ia menandatangani absensi itu sebagai Ketua Cabang APBMI Samarinda.

Terkait kehadiran Direktur PT PSP Ngatno Prabowo dalam rapat, saksi menjelaskan Direktur PT PSP itu hadir dalam 3 kali rapat.

BERITA TERKAIT:

Usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, Ketua Majelis Hakim kemudian mempersilahkan pihak Tergugat Intervensi mengajukan pertanyaan. Sejumlah pertanyaanpun diajukan kepada saksi, salah satunya mengenai panitia perumus yang dibentuk untuk membahas tentang tarif.

“Apakah betul ketika itu, sebelum tarif 2014 ada panitia yang dibentuk yang disebut dengan panitia tim perumus,” tanya Henry Togi Situmorang SH MH, Kuasa Hukum TKBM Komura.

“Betul,” jawab saksi singkat.

“Apakah panitia tim perumus yang terbentuk tersebut disepakati untuk mewakili seluruh pihak di dalam merumuskan tarif tersebut?” tanya Henry lebih lanjut.

“Iya pak, disepakati,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Kuasa Hukum TKBM Komura, begitu juga dari Tergugat dan pihak Penggugat.

Sidang yang dimulai sekitar Pukul 11:30 Wita itu baru berakhir sekeitar Pukul 14:00 Wita, dan akan dilanjutkan, Selasa (30/5/2023) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Penggugat II Intervensi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan ahli dari Penggugat PT PSP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL 

(Visited 84 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!