Wabup Kutim Laporkan Tiga Pejabat Pemkab ke Polisi

0 69

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Tiga pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, Jum’at (10/1/2020).

Pasalnya, ketiga oknum pejabat melakukan percakapan yang dalam percakapannya menceritakan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Percakapan antar sesama pejabat itu tak disadari terekam dalam Voice WhatsApp Group. Alhasil, percakapan ketiga pejabat itu tersebar di grup pemerintah. Dimana anggota grup WA pemerintahan itu ada pejabat Pemkab mulai dari petinggi hingga pejabat di tingkat kecamatan.

Dari percakapan tiga pejabat yang tersebar itu membuat keluarga besar Kasmidi Bulang terpukul, dan tidak terima atas fitnahan yang terlontar dalam rekaman percakapan itu.

Kasmidi pun mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Kutim untuk melaporkan perkara pencemaran nama baik.

Setibanya di ruang Reskrim Polres Kutim, Kasmidi Bulang langsung diterima laporannya oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra.

Usai melaporkan, Kasmidi membenarkan ke awak media telah melayangkan laporan pencemaran nama baiknya atas hasil rekaman suara (voice) WA grup Pemkab Kutim, oleh tiga oknum pejabat Pemkab.

“Hal ini perlu saya luruskan yang mana dalam percakapan yang tersebar di WA grup menjelek-jelekkan saya, terkait pasca pelantikan pejabat lalu. Apalagi fitnahan itu masuk ke dalam percakapan grup dan dalam grup itu meliputi lintas kepala dinas dan pemerintahan kecamatan. Jangan sampai fitnahan itu dianggap benar oleh mereka dan sangat menganggu pemikiran mereka terlebih keluarga besar saya, jadi ini saya ambil tindakan dengan melaporkan,” tegas Kasmidi Bulang usai membuat laporan.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra membenarkan bahwa Wabup Kutim telah melayangkan laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan.

“Proses selanjutnya akan kami tindak lanjuti mendalam. Tak menutup kemungkinan kami akan memanggil tiga pejabat terlapor untuk dimintai keterangan demi mengetahui alur kronologis kebenarannya. Jika ada unsur pidana maupun UU IT tunggu saja hasil proses pemeriksaan nantinya, yang jelas kami tetap memberikan pelayanan hukum kepada semua yang datang. Karena pada dasarnya kami pengayom hukum masyarakat,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!