Verzet Kadis ESDM Kaltim Ditolak Majelis Hakim Pada 3 Perkara

Kuasa Hukum Belum Bisa Berkomentar  

0 313

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Upaya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kaltim melakukan Verzet atau Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek dalam perkara nomor 194, 195, dan 196/Pdt.G/2021/PN Smr, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (18/4/2022) sore.

Dalam amar Putusannya yang dibacakan satu demi satu, dimulai dari pembacaan perkara nomor 194/Pdt.G/2021/PN Smr atas nama penggugat Direktur PT Bara Setiu Indonesia, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Yulius Christian Handaratmo SH menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.

“Menolak Permohonan Pelawan untuk seluruhnya,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp908.000,00.

Baca Juga :

Putusan yang sama juga dijatuhkan pada perkara nomor 195/Pdt.G/2021/PN Smr atas nama penggugat Direktur PT Tri Jaya Utama. Majelis Hakim menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp688.000,00.

Pada perkara nomor 196/Pdt.G/2021/PN Smr atas nama penggugat PT Fath Jaya Utama, Majelis Hakim menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp534.500,00.

Upaya hukum Verzet yang dilakukan Kadis ESDM Kaltim tersebut menyusul Putusan Majelis Hakim yang memutuskan semua perkara tersebut secara Verstek, Rabu (13/10/2021). Setelah Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut Undang-Undang, namun tidak hadir.

Dalam amar Putusannya saat itu menyebutkan, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; Menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 503/1943/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2018, tentang Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Bara Setiu Indonesia adalah Sah menurut hukum.

Selain itu, juga menyatakan Sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat PT Bara Setiu Indonesia berhak untuk memperbaiki data Izin Usaha Pertambangan miliknya di dalam Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba; Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Amar Putusan ketiga perkara yang mulai disidangkan, Selasa (23/11/2021) dibacakan Majelis Hakim di hadapan Kuasa Hukum kedua belah pihak. Ketiga perusahaan tersebut diwakili Kuasa Hukum Ratih Setyorini SH MKn dan Griana Dwinisa SH MKn dari Kantor Hukum Orin & Rekan dari Banjarmasin.

Terhadap Putusan itu, Kuasa Hukum Kadis ESDM Kaltim yang dimintai tanggapannya usai sidang belum bersedia berkomentar, lantaran masih akan menyampaikan Putusan tersebut ke Principal (Pemberi Kuasa).

“Kami belum bisa berkomentar, kami akan sampaikan ke Principal hasilnya,” kata satu di antara tiga Kuasa Hukum Kadis ESDM yang hadir dalam persidangan itu tanpa menyebutkan namanya sambil berlalu. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : LVL

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!