Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Kaltim Temukan Ijazah Meragukan dan Mantan Narapidana

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyerahkan hasil verifikasi administrasi pencalonan DPD RI dan DPRD Provinsi Kaltim Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Aula KPU Kaltim, Sabtu (21/7/2018) siang.

“KPU Provinsi Kaltim hari ini menyerahkan salinan berita acara penelitian syarat calon dan pencalonan kepada enam belas partai politik, yang telah menyerahkan nama-nama anggota legislatif yang akan duduk di DPRD Provinsi Kaltim,” sebut M Taufik, Ketua KPU Kaltim usai kegiatan.

Berdasarkan data yang masuk terdapat 718 bakal Calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan semua partai politik (Parpol) yang dibagi dalam 6 daerah pemilihan (Dapil), untuk memperebutkan 55 kursi di DPRD Kaltim. Sejumlah Parpol diketahui tidak memenuhi formasi kursi yang disiapkan di semua Dapil.

Dari 718 Bacaleg tersebut, 447 merupakan laki-laki dan 271 perempuan. Menurut Taufik, angka keterwakilan perempuan lebih 50 persen menunjukkan secara regulasi sudah sesuai aturan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Taufik menghimbau kepada Parpol untuk melengkapi semua persyaratan Bacaleg yang diusulkannya. Karena masih banyak ditemukan yang belum memenuhi syarat pencalonan.

Terpisah, Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim yang membidangi administrasi pencalonan Bacaleg mengatakan dari hasil verifikasinya diketahui mayoritas masih belum memenuhi syarat. Bahkan ditemukan beberapa ijazah yang diragukan, sehingga pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Parpol pengusung untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Kami juga akan mengklarifikasinya kepada Dinas terkait,” jelas Rudiansyah.

Selain itu, juga ditemukan status-status khusus yang harus mundur dari pencalonan ini. Kemudian juga ditemukan beberapa mantan Narapidana yang di dalam biodatanya tidak dituliskan, namun di dalam SKCKnya ditemukan.

KPU Kaltim kemudian memberikan kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki biodata serta melengkapi surat keterangan yang dibutuhkan, apa bila hal itu tidak dilakukan, kata Rudiansyah, konsekwensinya akan dicoret. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!