Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Conform, Ini Alasan JPU Tetap Banding

Terdakwa Fazrin Tidak Ajukan Banding

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 Terdakwa dalam perkara Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) seberat sekitar 37,8 Kg belum bisa “tenang”, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/6/2022).

Dua Terdakwa masing-masing Muhammad Fazrin Bin Muhammad Yusran nomor perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faizal Abdul Rachman Bin Abdul Rachman nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Smr yang tampak tenang dan bisa menerima kenyataan. Meski dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya pada sidang yang digelar, Jum’at (24/6/2022), kembali menghadapi ketidakpastian akan nasibnya lantaran bisa saja hukumannya lebih berat.

Terdakwa Fazrin dan Faizal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda hukuman seumur hidup, Selasa (14/6/2022). Saat pembacaan Tuntutan, tampak sangat jelas raut wajah keduanya ada ketegangan.

Namun ketegangan itu cair ketika mendengar Tuntutannya hukuman seumur hidup, keduanya tampak lega bahkan Faizal menangis dengan raut wajah gembira terlihat jelas di layar pada sidang yang digelar secara virtual itu.

Sedangkan satu Terdakwa lainnya yang terkait perkara kedua Terdakwa adalah Terdakwa Muhammad Doni Saputra, nomor perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Smr. Ia dituntut 15 tahun penjara, kemudian divonis 10 tahun penjara.

Terkait pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum Banding, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya Indra Rivani SH mengatakan, memang melakukan Banding setelah diputus. Karena ada perbedaan Tuntutan dengan Putusan, masalah dendanya.

“JPU pada saat TUT (Tuntutan) tidak menuntut denda, tapi pada saat Putusan dibacakan, Majelis ada menyebutkan denda, makanya JPU gak sependapat untuk denda. Ya alasan JPU Banding pada waktu pembacaan Putusan Majelis Hakim memutuskan Terdakwa untuk membayar denda, sedangkan JPU berpendapat apabila sudah dituntut seumur hidup, tidak perlu untuk membayar denda lagi,” jelas Indra, Senin (4/7/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp1 Milyar. Dan menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

BERITA TERKAIT

Sadam Kholik SH, Surasman SH, 2 dari 3 Penasehat Hukum Terdakwa Faizal yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum Banding lantara JPU Banding, Kamis (30/6/2022).

“Kami menyatakan Banding hari terakhir, Jum’at 1 Juli,” kata Surasman yang ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda saat menunggu sidang kliennya yang lain.

Keterangan yang sama disampaikan Sadam Kholik, yang mengatakan kliennya jadi mengajukan Banding seraya menunjukkan Akta Permintaan Bandingnya dan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding dari JPU.

Jika Terdakwa Faizal mengajukan upaya Hukum Banding, lain halnya dengan Terdakwa Fazrin. Terdakwa Fazrin yang didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Hasriyani SH, Supiatno SH MH, dan Agustinus SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda selama Persidangan mengatakan kliennya tidak mengajukan Banding.

“Waktu komunikasi melalui Telepon hari Jum’at, Fazrin mengatakan tidak mengajukan Banding,” kata Wasti yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Samarinda usai sidang.

Begitu juga dengan Terdakwa Doni yang didampingi PH Dudin Waluyo SH MH, Rismansya SE SH, dan Dina Mariana SH, juga mengatakan kliennya tidak mengajukan Banding.

“Sudah komunikasi, Terdakwa Doni tidak mengajukan Banding. Nggak kita,” jelas Dudin yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (5/7/2022) sore.

Terdakwa Fazrin, Faizal, dan Doni diseret ke Meja Hijau setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Terdakwa Fazrin yang pertama ditangkap bersama Doni di Jalan PM Noor, Perum Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kaltim, Sabtu (4/9/2021) sekitar Pukul 00:05 Wita.

Dalam penangkapan itu, anggota Kepolisian menyita sejumlah barang bukti Narkoba berupa 44 bungkus Extacy berisi sebanyak 4.329 butir seberat 1.688,31 Gram/Netto. 37 bungkus Extacy berisi sebanyak 3.701 butir seberat 1.443,39 Gram/Netto.

Kemudian, 2 bungkus bahan hancur Extacy seberat 29,49 Gram/Brutto. 2 bungkus Extacy seberat 21,80 Gram/Brutto. 2 bungkus serbuk Extacy seberat 42,36 Gram/Brutto. 1 bungkus serbuk Extacy seberat 5,48 Gram/Brutto.

Selanjutnya, 1 poket Sabu seberat 96,93 Gram/Brutto. 1 poket Sabu seberat 86,00 Gram/Brutto, dan 1 Poket Sabu seberat 13,20 Gram/Brutto.

Dalam persidangan, Terdaka Fazrin mengakui Narkoba tersebut dalam penguasaannya. Sedangkan Doni, disebutnya hanya sebagai pembantu untuk bersih-bersih di rumahnya dan digaji Rp2,5 Juta sebulan. Meski dalam Persidangan juga, Terdakwa Doni mengakui pernah diajak Lana (Terpidana) dalam perkara Narkoba lain, menemani mengantar Narkoba.

Dari penangkapan Terdakwa Fazrin dan Doni, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap Terdakwa Faizal di Banjarmasin. Saat penangkapan disita barang bukti berupa Sabu-Sabu 24 bungkus yang dikemas dalam bungkus Teh China seberat 24.783 Gram/Bruto (24,7 Kg).

Selain Sabu, anggota Kepolisan juga menyita 3 bungkus Extacy berisi sebanyak 15.003 butir seberat 6.876 Gram/Netto. 1 bungkus Extacy warna coklat merek Monkey sebanyak 4.934 butir, seberat 2.028 Ggram/Netto. Kemudian 2 bungkus Extacy warna Abu-Abu sebanyak 9.734 butir seberat 4.146 Gram/Netto.

Narkoba tersebut, sebagaimana pengakuan Terdakwa Faizal di Persidangan akan diantar ke Terdakwa Fazrin lagi setelah beberapa bulan sebelumnya telah mengantar Sabu 10 Kg, yang diserahkan di Hotel Bumi Senyiur  Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!