Tunggu Persetujuan DPRD, Alih Fungsi Bekas RS AM Parikesit

0 80

DETAKKatlim.Com, TENGGARONG : Usulan  Bekas Rumah Sakit AM Parikesit sebagai wadah penampung dan pembinaan anak-anak yang tersandung kriminalitas berawal dari diskusi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).  Namun hingga saat ini masih belum diputuskan atau dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kepala Lapas Tenggarong Kukar M Iksan menjelaskan, pihak Lapas dan Menkumham sampai saat ini masih menunggu persetujuan DPRD untuk hibah aset tersebut.

“Berdasarkan Kementerian hukum, untuk Lapas Kelas IIB tempat sudah ada persetujuan. Namun hal ini tetap kita harus menunggu tanah  atau hibah dari pemerintah daerah  Kukar,”terangnya.

Harapan untuk segera memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus tertunda lantaran DPRD belum mengibahkan  aset tersebut.

“Ya semoga aja. Doain atau bisa ditanyakan langsung kepada Ketua DPRD Kukar agar Lapas anak bekas rumah sakit  segera dihibahkan, sehingga secepat mungkin bisa ditempati untuk Lapas anak di Tenggarong,” harapnya.

Menurutnya, usulan atau anggaran untuk Lapas tersebut sudah siap hanya saja tinggal menunggu kepastian dari DPRD Kukar.

“Untuk anggaran personil Kepala Lapas udah diusulkan, bahkan insya Allah di bulan  11  atau bulan 12 sudah turun semua, jadi tinggal nunggu gongnya dari Pemerintah Kukar,” pungkas Iksan. (Uli)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!