Tipikor Mantan Anggota DPRD, Putusan Hakim Beda Pasal Tuntutan JPU

Rahman : Penuntut Umum Keliru Dalam Mengkualifikasi Fakta Hukum Persidangan

0 224
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, terhadap terdakwa Hermanto Kewot, mantan anggota DPRD Kaltim 2014-2019, yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beda Pasal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar, Rabu (26/8/2020).

Dikonfirmasi terkait perbedaan tersebut, Hakim/Juru Bicara Pengadilan yang juga sebagai Ketua Majelis yang memimpin persidangan Abdul Rahman Karim menjelaskan, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Penuntut Umum dalam penerapan Pasal sebagaimana tuntutannya, karena terdakwa tidak berperan aktif secara langsung yang mengaspirasikan Kelompok Tani Resota Jaya mendapat dana hibah, atau selaku pihak yang menentukan Kelompok Tani Resota Jaya mendapatkan selisih dana hibah yang belum cair.

“Majelis berpendapat Penuntut Umum keliru dalam mengkualifikasi fakta hukum persidangan, dan kurang mempertimbangkan hal-hal yuridis terkait perbuatan terdakwa yang dalam tuntutannya mengkualifikasikan sebagaimana dalam Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Terdakwa  bukan penentu secara langsung dan aktif  yang berwenang menentukan Kelompok Tani Resota Jaya mendapat dana hibah atau tidak,” jelas Abdul Rahman Karim, Kamis (27/8/2020) sore.

Demikian halnya dengan Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, jelas dia lebih lanjut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, terdakwa tidak memiliki kewenangan ataupun pengaruh walaupun sama-sama selaku anggota DPRD, karena terdakwa dari Fraksi PDI Perjuangan sedangkan dana hibah pada Kelompok Tani Resota Jaya merupakan aspirasi dari Fraksi Golkar. Dan menurut terdakwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Bakkara adalah hubungan keperdataan, karena terkait hutang piutang atau pinjaman terdakwa kepada saksi Bakkara.

Menurut Majelis Hakim, pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait dana hibah dibahas di dalam Badan Anggaran. Sedangkan terdakwa bersama dengan saksi Dahri Yasin adalah sama-sama selaku anggota Badan Anggaran di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Walaupun permohonan dana hibah pada Kelompok Tani Resota Jaya merupakan aspirasi dari Fraksi Golkar, namun semua anggota Badan Anggaran dalam rapatnya  sudah merupakan satu kesatuan dan tidak berbicara atas nama fraksi, karena dalam Badan Anggaran adalah merupakan satu badan yang tidak melihat lagi asal masing-masing anggota dari fraksi mana, demikian pula hasil keputusan dari Badan Anggaran adalah bukan keputusan fraksi melainkan sudah keputusan Badan Anggaran yang berdiri sendiri.

Selanjutnya, terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menganggap bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Bakkara sebagai hubungan keperdataan yakni murni hutang piutang, maka Majelis Hakim juga tidak sependapat, karena terdakwa maupun Penasihat Hukumnya di persidangan tidak menunjukan bukti baik surat atau bukti lain adanya hubungan hutang piutang antara saksi Bakkara dengan terdakwa.

Sehingga Majelis berkeyakinan pemberian uang tersebut tidak terkait hutang piutang, melainkan terkait dengan uang aspirasi senilai 20% dana hibah, yakni sebagai bagian dari komitmen saksi Bakkara yang akan memberikan dana aspirasi senilai 20% dari dana hibah sebagai yang diberikan pada Kelompok Tani Resota Jaya. Dan juga menurut pikiran dan anggapan saksi Bakkara kalau terdakwa, saksi Dahri Yasin dan saksi Josep tersebut telah membantu meng-gol-kan permohonan dana hibahnya hingga cair, dan selanjutnya pikiran saksi Bakkara juga akan dapat  membantu lagi  untuk mencairkan selisih dana hibah yang belum cair sejumlah Rp2.150.000.000,00;

“Jadi, berdasarkan fakta tersebut, saksi Dahri Yasin dan saksi Josep juga telah berperan dalam membantu permohonan dana hibahnya,” tandas Abdul Rahman Karim.

Berita terkait : JPU Banding, Kasus Tipikor Mantan Anggota DPRD Kaltim

Terdakwa Hermanto Kewot sebelumnya dituntut JPU selama 4 tahun dalam dakwaan alternatif Kesatu, melanggar Pasal 12 b Ayat (1) huruf a  Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan alternatif Kedua dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!