Tipikor e-PNBP CV JAR, Ahli BPKP Sebut Ada Transaksi Fiktif 2 Kali

16 Kali Transaksi Penjualan Batubara Rugikan Negara Rp4,5 Milyar

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, melanjutkan sidang perkara Terdakwa Hartono Bin Ahsan, Senin (27/12/2021) sore.

Terdakwa Hartono Direktur Cabang Tenggarong CV Jasa Andhika Raya (CV JAR) nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, didakwa melakukan Tipikor Pembayaran Royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penjualan Batubara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.503.087.964,29,-.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-290/PW17/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Timbulnya kerugian tersebut akibat perbuatan Terdakwa Hartono mengatas namakan CV JAR membayar royalti provisional kualitas Batubara, dengan tingkat Kalori (Kkal/kg, airdried basis (adb) < 5.100 tarif 3% dari harga jual.

Namun pada kenyataannya, sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) Batubara CV JAR memiliki tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis) ≥ 6.100 atau 6.668 kcal/kg adb, sehingga Terdakwa seharusnya membayar kewajiban PNBP dengan tarif 7% dari harga jual.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dan Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan saksi ahli Hasan Muhtar SE CFrA, seorang Auditor Pertama di BPKP Perwakilan Kaltim.

Ketua Majelis Hakim yang mengawali pertanyaan kepada saksi mengajukan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait pembayaran e-PNBP, yang dijawab saksi ada sebanyak 16 transaksi. Dari 16 transaksi tersebut semuanya selisih pembayaran e-PNBPnya, bahkan 2 transaksi di antaranya fiktif.

“Selisih kurang. Yang terakhir fiktif” jelas saksi.

2 transaksi yang fiktif dijelaskan saksi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terjadi pada tanggal 29 Juni dan 29 November 2019.

BERITA TERKAIT :

Auditor BPKP Perwakilan Kaltim ini menjelaskan, dikatakan fiktif transaksi itu karena pembayaran yang dilakakuan CV JAR tidak masuk dalam data Sistem Pembayaran Online (SIMPONI). Kode billing yang dilaporkan adalah milik perusahaan lain.

“Atas nama di situ bukan CV JAR, tapi perusahaan lain,” jelas saksi mengenai temuannya.

Untuk transksi kedua, kode billing yang dilaporkan telah digunakan sebelumnya. Hanya diganti tanggal transaksinya, karena masih dibuat secara manual sehingga bisa direkayasa. Saat dimasukkan ke dalam system, ditolak.

Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto, saksi menjelaskan selisih-selisih pembayaran yang terjadi dalam setiap transaksi hingga akhirnya terakumulasi kekurangan pembayaran sebesar Rp4,5 Milyar lebih.

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam Dakwaannya, jumlah PNBP yang seharusnya dibayar CV JAR selama tahun 2019 adalah Rp5.282.605.201,29,-. Namun pada kenyataannya, jumlah PNBP yang telah dibayar Rp779.517.237,00,- sehingga  nilai kerugian keuangan negara Rp.4503.087.964,29,-.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan JPU, serta Penasehat Hukum Terdakwa Hartono yang mengikuti sidang secara virtual.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Hartono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RO Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana.

Sidang masih akan dilanjutkan, Senin (3/1/2022) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!