Tindak Pidana Narkoba, Terdakwa Fauzi Terima Dihukum 4 Tahun Penjara

Barang Bukti 2,74 Gram/Brutto Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Fauzi alias Oji Bin Ilham (Alm.), Senin (13/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzi alias Oji Bin Ilham (alm.) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidiair selama 3 bulan Penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 8 poket Narkotika Jenis Sabu seberat 2,74 Gram/Brutto atau 0,66 Gram/Netto, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 buah Rexona warna kuning, 2 lembar plastik kecil, dan 1 buah Tas selempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa nomor perkara 711/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, sebagaimana juga disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Tuntutannya, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan dari JPU, yang menuntut Terdakwa Fauzi selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Fauzi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Ulin, tepatnya di Komplek Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kamis (10/6/2021) sekitar Pukul 21:05 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu 8 poket.

Sabu tersebut ditemukan di dalam Tas Selempang yang saat itu dikenakan Terdakwa, berasal dari pembelian melalui temannya bernama Roni dan Komang.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Fauzi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!