Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye, Paslon Bisa Dibatalkan

Fahmi : Sanksi Terberat

0 146
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hari Kedua Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Kampanye, Pelaporan Dana Kampanye, Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam), Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim diisi beberapa materi berkaitan dana kampanye, Jum’at (18/9/2020).

Terkait agenda hari kedua mengenai Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Komisi Hukum KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, Rakor ini berkaitan sosialisasi mengenai rekening khusus kampanye, dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, dan pelaporan dana kampanye, serta audit dana kampanye.

“Tujuan kegiatan itu untuk memberikan sosialiasi kepada KPU kabupaten/kota terkait dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 9 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada di Kaltim,” kata Fahmi

Lebih lanjut ia mengatakan, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membuka satu nomor rekening. Rekening tersebut dilaporkan ke KPU, kemudian KPU akan melaporkannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai tahapannya.

“Intinya setiap pasangan calon itu diwajibkan membuka rekening dana kampanye, paling lambat satu hari setelah penetapannya sebagai pasangan calon,” jelas Fahmi.

Disinggung mengenai sanksi terhadap pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanyenya secara benar, Fahmi mengatakan nanti KAP akan mengeluarkan kesimpulan patuh atau tidak patuh. Meski diakuinya jarang terjadi, namun Paslon bisa saja dibatalkan.

“Kalau misalkan tidak patuh bisa dibatalkan sebagai calon, sanksi terberat,” jelas Fahmi.

Baca juga : Format BB1 dan BB2 Paslon Rahmad-Thohari Tidak Sesuai PKPU

Mengenai batasan sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon, Fahmi mengatakan, untuk sumbangan perorangan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017 yang masih dipakai saat ini itu sebesar Rp75 Juta. Sedangkan untuk badan usaha atau dari partai politik atau gabungan partai politik sekitar Rp750 Juta. Namun angka itu bisa saja berubah, kata dia, karena saat ini PKPU itu masih mau direvisi.

Rakor yang dimulai sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2020) dan akan berakhir hari ini, Sabtu (19/9/2020) dihadiri Komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan sejumlah Staf Kesekretariatan KPU Kabupaten/Kota di Kaltim yang menyelenggarakan Pilkada serentak (9/12/2020).

Hari Ketiga ini juga membahas berbagai materi, di antaranya netralitas ASN/PNS dalam pemilihan Serentak Tahun 2020, dan Legalitas Lembaga Penyiaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!