Terungkap Alasan Oknum Mahasiswi NA Lakukan Aborsi

Iptu Fahrudi : Malu Punya Anak di Luar Nikah

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus penemuan jasad bayi di rumah kos Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang sempat menjadi perbincangan panas warga Samarinda mulai terungkap.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan, alasan NA tega menggugurkan bayi kandungannya sendiri dikarenakan tak mendapatkan restu dari orangtuanya lantaran beda agama dengan ayah biologis bayi tersebut.

“Alasannya karena pelaku ini malu punya anak di luar nikah, terlebih tidak mendapat restu dari orang tua karena memang beda agama dengan laki-laki itu,” ucap Iptu Fahrudi kepada awak media DETAKKaltim.Com, Kamis (23/9/2021).

Iptu Fahrudi melanjutkan, NA melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat-obatan yang dibeli dari internet, yang digunakan NA untuk memaksa janin tersebut keluar lebih cepat.

“Pelaku ini melakukan tindak aborsi saat hari Senin (20/9/2021), dan setelah melakukan aborsi sendiri di kostnya NA langsung pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan,” lanjutnya.

Hingga kini pihak Kepolisian telah menetapkan NA sebagai tersangka, dan telah ditahan di Polresta Samarinda. Sedangkan ayah biologis dari bayi tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Saat ini ada 5 saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT :

Sementara CR ayah bayi malang tersebut mengaku tidak mengetahui kejadian aborsi yang dilakukan NA, ia juga berniat bertanggung jawab namun terjadi penolakan.

“Dari awal saya juga sudah berniat bertanggung jawab untuk mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat saya untuk bertanggung jawab,” kata CR.

Hubungan keduanya dimulai sejak bulan September 2020, CR diketahui kesehariannya seorang driver ekspedisi di Samarinda, sedangkan NA merupakan Mahasiswi salah satu Universitas di Kota Samarinda dan berasal dari Kota Bontang.

 “Awal kenal dari media sosial dan tiap kali begitu (berhubungan) dilakukan di kost NA,” tutup CR.

Atas perbuatannya, kini NA dijerat dengan Pasal 77a Junto Pasal 342 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!