Terlibat Sabu, Oknum Lurah dan Pegawai Pemkot Samarinda Dituntut 7 Tahun Penjara

0 40
Terdakwa Masjidi konsultasi dengan Penasehat Hukumnya. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : M Sapriadi (42), Lurah Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, dan Masjidi (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda kembali menjalani sidang penyalagunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (20/8/2019) siang.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini disidang dalam berkas terpisah dan masing-masing dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim, dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono SH Mhum didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Burhanuddin SH MH, keduanya dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU tersebut kedua oknum PNS ini melalui Suhartini SE SH selaku Penasehat Hukumnya  menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Mohon izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” sebut Suhartini usai konsultasi dengan kliennya.

Seperti diketahui pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa dihadapan Majelis Hakim mengaku sebelumnya sudah pernah menggunakan Sabu.

Dalam perkara ini terdakwa Sapriadi dan Masjidi mengaku menyesali perbuatannya  telah menggunakan Sabu.

Berita terkait : Akui Pakai Sabu, Oknum PNS Pemkot Samarinda dan Lurah Jalani Sidang Saksi

Kasus ini bermula ketika keduanya ditangkap anggota Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (21/3/2019) sekitar Pukul 17:00 di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 029, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,31 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 set alat hisap Sabu, 2 Korek Api, 1 Sendok penakar, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!