Terlibat Narkotika, Rusmarno Terima Dihukum 7 Tahun Penjara

240 Poket Sabu Seberat 28,67 Gram/Netto Dirampas untuk Dimusnahkan

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Rusmarno alias Mano Bin Hariyanto (Alm.), Rabu (10/11/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rusmarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa 240 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu, sebanyak 28,67 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai sebesar Rp500 Ribu, Uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terakhir, Majelis Hakim membebankan kepada Terdakwa Rusmarno nomor perkara 668/Pid.Sus/2021/PN Smr membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Baca Juga :

Sebelumnya, Terdakwa Rusmarno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama  8 tahun dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa dituntut berdasarkan Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Rusmarno ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padaelo, RT 005, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (15/7/2021) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Dalam kasus ini 2 orang dinyatakan DPO masing-masing Rahman dan Firman.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Rusmarno yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti didampingi Marpen yang menghadiri sidang saat dikonfirmasi sesaat setelah sidang.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terhadap Putusan Majelis Hakim, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!