Terkesan Lemah, Berau Ikut Menyumbang Tambang Ilegal

1 242
  • Oleh : Rijal
  • Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
  • Berasal dari Berau

KALTIM lagi-lagi menjadi sasaran empuk mengenai praktik illegal mining emas hitam. Pasalnya, beberapa pekan lalu dari persoalan warga Muang Dalam, Lempake, Kota Samarinda, hingga Wilayah Utara Kaltim Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Menyita banyak perhatian khalayak publik, dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), aktivis pemerhati lingkungan, sampai akademisi birokrasi Kampus turut melecitkan protes.

Sampai-sampai sebanyak 42 Dosen yang tergabung dan mengatas namakan Aliansi Koalisi Dosen Universitas Mulawarman turut angkat bicara dalam pernyataan sikap, “Tolak dan Usut Tuntas Tambang Ilegal” (19/10/2021) yang di tujukan ke Kapolri, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Kota Samarinda sebagai bentuk pengawasan terhadap kejahatan lingkungan.

Hingga hari ini berdasarkan data yang dihimpun Jatam Kaltim, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, tercatat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang tersebar di Wilayah Kukar Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Maraknya praktik Peti ini berlangsung diduga kuat dampak lonjakan harga jual/beli Batubara di Indonesia yang terjadi secara inflasi, sehingga menjadi faktor utama para pelaku pengusaha Tambang Koridoran memanfaatkan situasi ini, dengan melahap keuntungan besar tanpa mengantongi legalitas dalam proses administrasi layaknya Pertambangan pada umumnya.

Ironisnya lagi, banyak yang memanipulasi bahwa terkait Pertambangan yang marak ini melebelkan Pertambangan Rakyat. Padahal jelas, sekalipun itu Tambang Rakyat ia juga harus mengantongi legalitas yang sama disebut Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sesuai Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4  Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba dan Batubara. Secara jelas mengatakan, izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Lain lagi persoalan Berau yang sempat mendapat sorotan publik pusat, dilansir dari Liputan6.com “Ternyata ada 9 Titik Tambang Ilegal di Berau” (30/04/2021) sampai detik ini belum menuai kejelasan? Tentu ini menjadi tanda tanya besar.

Menyandingkan dari kedua data di atas, terdapat perbedaan jumlah titik terkhusus Kabupaten Berau sendiri. Dari keterangan catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, 9 titik merupakan data yang terpantau pasca tim Liputan6.com berusaha mengonfirmasi.

Setidaknya Berau turut menjadi penyumbang Tambang ilegal di Benua Etam, sungguh suatu prestasi buruk untuk catatan Berau.

“Kalau yang saya tahu perkembangannya ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, (28/4/2021)

Baca Juga :

Dirincikan 9 titik Peti tadi tersebar di 3 Kecamatan. Di antaranya Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 5 lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Terhitung hingga hari ini para pemangku kebijakan terkesan lemah dalam menghalau skandal illegal mining, yang secara transparan melakukan aktifitas di tengah pemukiman

Padahal jelas, di dalam ketentuan pidana Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara menegaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Terkesan seolah permasalahan ini menjadi Bola Pimpong dengan birokrasi pemerintah, saling lempar kewenangan tanpa ada kejelasan lanjutan di meja publik.

Maka dari itu, dengan melihat fenomena yang terjadi hari ini perlunya kawalan ketat secara advokasian menghantar dalam perkara ini, bersama pemerintah dalam pengawasan hingga pembersihan.

Artinya, substansi dari pada mendukung seluruh elemen masyarakat dengan stakeholder guna menciptakan tata ruang kota, memerangi kejahatan lingkungan sangat diperlukan agar tercapai sterilisasi.

Adapun permasalah Pertambangan cacat hukum tersebut, perlunya pemerintah melakukan Sidak lokasi Peti, memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat serta pengawalan konstitusi dari penegak hukum untuk langkah kerja-kerja nyata. (DETAKKaltim.Com/Artikel)

Editor  : Lukman

Samarinda, 26 Oktober 2021

(Visited 8 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Emil says

    Mantap anak muda

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!