Terjerat UU ITE, Anggota DPRD Kaltim Divonis Hukuman Percobaan

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan anggota DPRD Kaltim HM Jafar Haruna akhirnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/5/2017) sore.

Agenda sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni, menjatuhkan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Atas vonis hakim tersebut terdakwa Jafar Haruna menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu tujuh hari. Apakah menerima atau banding,” sebut Jafar usai persidangan kepada wartawan.

Kendati begitu, Jafar Haruna tidak terlihat kuatir. Dia tetap mengumbar senyum seolah vonis hakim yang memutus perkaranya ini mengisyaratkan kalau terdakwa sebenarnya menerima.

Dalam perkara ini terdakwa Jafar Haruna tidak ditahan, sekalipun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik, yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Vonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun akan dijalani terdakwa apabila dalam kurun waktu 1 tahun, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama,” jelas JPU Hendra ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com selepas pembacaan putusan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!