Terjerat Narkoba, Suami Istri Dihukum 4 Tahun Penjara

0 29

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sulham terlihat tegar saat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Joni Kondolele SH MM, , Kamis (1/8/2019) sore.

Namun tidak demikian dengan istrinya, Sry Indar Yani, nomor perkara 463/Pid.Sus/2019/PN Smr, yang juga dijatuhi hukuman sama dengan Sulham, nomor perkara 464/Pid.Sus/2019/PN Smr. Wajahnya terlihat menyiratkan kesedihan dan menahan tangis. Suaminya nampak berusaha menenangkannya saat meninggalkan kursi pesakitan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, suami istri ini dinyatakan Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Meski demikian, hukuman ini sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya masing-masing selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di rumahnya di Jalan Kesejahteraan, Gang 03, RT 36, Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (22/1/2019) sekitar Pukul 13: 00 Wita.

Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,26 Gram/Netto dan 1 Poket seberat 1,00 Gram/Brutto dan 2 lembar plastik klip ditemukan di lubang pembuangan air di dalam kamar mandi terdakwa, dan 1 buah HP Android merk Samsung.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal yang sama.

“Terima,” kata Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka, Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginnya selama persidangan kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi usai sidang. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!