Terdakwa Penjual Milo Impor Divonis Percobaan

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Ir Abdurrahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Ahmad Rasid Purba SH Mhum dan Maskur SH di Pengadilan Negeri Samarinda, akhirnya mengetuk palu sebagai pertanda agenda sidang perkara penjualan produk pangan luar negeri tanpa izin telah selesai, Senin (21/1/2019) sore.

Terdakwa Fatimah binti Rison Lim (36) warga keturunan China asal Kota Samarinda divonis hukuman percobaan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim ini, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3 bulan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda  yang sebelumnya menuntutnya 3 bulan penjara.

Kendati telah divonis pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, dalam perkara ini terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Namun apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa mengulangi kembali perbuatannya, menjual produk pangan tanpa izin edar maka secara otomatis terdakwa akan menjalani hukumannya selama 3 bulan penjara.

Setidaknya kini Fatimah dapat bernafas lega karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, hanya menjatuhkan hukuman percobaan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Terdakwa dikenakan pidana 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” sebut Titus Tibayan Pakalla SH dan Roma SH selaku pengacara terdakwa usai menjalani sidang.

Menurut Titus, keputusan Majelis Hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dengan pertimbangan bahwa terdakwa tengah merawat ibunya yang lagi sakit kanker.

Atas putusan tersebut JPU Cendi menyatakan pikir-pikir.(ib)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!