Terdakwa Pencurian Mobil Terima Putusan Hakim Apa Adanya

Jawaban Terdakwa Buat Ketua Majelis Hakim Tersenyum

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Sukbar alias Bandi Bin Abdul Rauf terdengar pasrah saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan padanya, Kamis (10/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Sukbar yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian mobil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Verra Lynda Lihawa SH MH didampingi Hakim Anggota Edy Toto Purba SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH, menyatakan terdakwa Sukbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam kaadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukbar alias Bandi Bin Abdul Rauf dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubhisi Triton No.Pol.KT- 8806- NL No.Mesin MMBJNKL30 JH054284 dan No.rangka MMBJNKL30 JH054284 berwarna putih, 1 buah patahan tutup kunci pintu Mobil Triton, dan 1 buah baterai (Aki) merk Incoe dikembalikan kepada saksi Saiku Effendi Hadi.

Sedangkan 1 buah Sandal merk Swallow, dan 1 buah Kunci Tang dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan terdakwa  membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.

Baca juga :

Kasus ini bermula saat terdakwa Sukbar melakukan aksi pencurian di Jalan Ulin, Gang 1, RT 16, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (14/2/202) sekitar Pukul 03:00 Wita.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Sukbar nomor perkara 316/Pid.B/2021/PN Smr yang tidak didampingi Penasehat Hukum, menyatakan menerima.

“Putusan telah kami ucapkan, bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ya kalau itu putusan ibu, kami terima apa adanya,” sahut terdakwa.

“Terima apa adanya ya?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi seraya tersenyum mendengar jawaban terdakwa.

“Iya, insya Allah bu,” jawab terdakwa terdengar pasrah yang disambut tawa kecil di dalam ruangan sidang.

Putusan tersebut juga diterima JPU. Sidangpun Ditutup sejurus kemudian. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!