Terancam Pidana Penggelapan, KPK Endus Mobdin Dikuasai Mantan Pejabat Kutim

Kepala BPKAD : KPK Punya Data Mobdin Digunakan di Luar Dinas

0 325
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sejumlah kendaraan dinas yang merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sampai saat ini masih dikuasai pensiunan pejabat. Motor dan mobil aset Pemkab Kutim yang belum diinventaris oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Koprusi (KPK), saat melakukan kegiatan rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi gelaran KPK RI, Rabu (16/9/2020).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim Supartono mengatakan, aset berupa mobil dinas (Mobdin) menjadi perhatian KPK, terutama yang masih dipegang pensiunan pejabat.

“Penggunaan kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas, karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK. Permintaan KPK jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara,” jelas Supartono.

Hal tersebut sesuai permintaan KPK, hasil pendataan yang selanjutnya disampaikan ke Bupati Kutim.

“KPK sudah mengingatkan dalam jangka tiga tahun ke depan jika seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera dikembalikan, maka pihak KPK yang akan bertindak sendiri untuk menyita,” paparnya.

Selain itu, KPK juga mempertanyakan Mobdin yang digunakan oknum di luar pegawai Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai, namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemkab Kutim.

“Ternyata KPK memiliki data bahwa ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim, padahal kita tahu masih ada sejumlah OPD yang kekurangan mobil operasional. Tentu tak wajar ketika Pemkab sendiri masih kekurangan kendaraan operasional, sementara di luar pada itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Supartono lagi.

Baca juga : KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim ke PN Tipikor Samarinda

Menurutnya, beberapa hari terakhir ini, KPK juga telah meminta ulang agar dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pinjam pakai kendaraan dinas, agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Terkait itu, BPKAD telah meminta OPD terkait agar menyurati para mantan pejabat yang masih membawa kendaraan dinas agar segera mengembalikan.

“Jika surat tidak mendapat respon juga kami akan menurunkan tim untuk melakukan penarikan paksa,” tegasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!