Terancam 7 Tahun, Spesialis Pencurian Onderdil Alat Berat Dicokok Polisi

0 55

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengembangkan pengungkapan spesialis pencurian onderdil alat berat. Dengan dua Tersangka masing-masing Ron alias Aji dan Syahrum alias Tua yang kini telah diamankan beserta barang bukti, Senin (27/2/2017).

Barang bukti yang disita Polisi. (foto:1st)

Dari tangan kedua tersangka anggota Kepolisan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat pompa oli exavator, 3 buah hidrolik Kobelko, 1 buah filter pump hose. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Nyahing, Kecamatan Damai, Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK didampingi Kasatreskrim Kutai Barat AKP Rido Doly Kristian SH SIK menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berhasil berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Karena itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan mengungkap kejahatan.

“Modus operasi para pelaku menyasar alat berat yang ditinggal pemiliknya di lokasi perkebunan Sawit yang sedang mengerjakan pembangunan jalan kebun di TKP. Dan kemudian membawa alat-alat tersebut ke rumah pelaku dan disimpan di kebun milik pelaku,” ungkap AKP Rido.

Rido menghimbau bagi masyarakat sekitar, terutama yang memiliki alat berat maupun barang-barang yang berharga lainya agar selalu berhati-hati dan menjaga alat-alat yang dimiliki

“Saya menghimbau agar para pemilik alat berat dapat memberdayakan pengamanan internal untuk menjaga alat yang dimiliki,” himbauannya.

Kini tersangka hanya bisa pasrah dan terpaksa harus merasakan dinginnya ruangan sel tahanan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MS77)

 

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!