Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Jamhari Dibekuk Tanpa Perlawanan

0 286

DETAKKaltim.Com, PASER : Pembunuh Jamhari, seorang penghuni barak di RT 06, Dusun Balu, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akhirnya terkuak. Pelaku ternyata adalah M Syarifudin, sesama penghuni barak.

Syarifudin yang berambut plontos dan bertubuh kekar itu diamankan di sebuah pondok yang terletak tidak jauh dari baraknya, oleh Polisi berpakaian preman tanpa perlawanan, Minggu (29/10/2017) malam.

Kronologis pembunuhan diketahui bermula saat korban tengah memperbaiki mesin generator set di ruang tengah dalam baraknya. Seorang penghuni barak tepat di sebelah barak korban yang memang saling bergandengan membenarkan hal itu.

Di tempat terpisah, saksi tersebut turut melihat Syarifudin berdiri di depan pintu dapur sambil memegang  sebilah parang. Dari sana kecurigaan itu pun timbul. Diduga sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku sebelum pertumpahan darah itu terjadi.

Sebab, saat berbaring di kamar miliknya, tak lama kemudian, saksi mendengar jeritan korban. Suara tersebut berasal dari bagian dapur barak. Saat ditelusuri, kaget bukan kepalang ia melihat korban merangkak dengan bagian punggung yang  sudah berlumuran darah.

Mengetahui hal ini, ia kemudian melapor ke Polsek Batu Engau. Polisi kemudian secepat kilat mendatangi barak guna olah kejadian tempat perkara (TKP).  Korban saat itu tergeletak di dekat pintu dapur dalam posisi  terlentang berlumuran darah.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, ditemukan luka pada bagian punggung dan bahu sebelah kiri diduga akibat senjata tajam.

“Korban saat itu sudah meninggal dunia,” jelas  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya didampingi Kapolres Paser AKBP Dudy Isandar, Senin (30/10/2017) pagi.

Sembari dilakukan pemeriksaan  terhadap saksi-saksi,  korban dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Kerang, Paser.

Kemudian, dibantu Unit Opsnal Polres Paser, pencarian terhadap pelaku digalakkan. Dimulai dengan menyisir rumah terduga pelaku dan mendatangi areal perkebunan di sekitar TKP.

Sampai kemudian  di sebuah pondok kebun ditemukan  pelaku berada di dalam pondok tersebut, selanjutnya Tim Buser Polres Paser melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kabid Humas mengatakan, bahwa pelaku dapat diamankan berkat kerja tim gabungan Polres Paser dan Polsek Batu Engau. Sejauh ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang masih diamankan di Polsek Batu Engau, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk motifnya, masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (Rsk)

(Visited 194 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!