Tangkap 2 Kurir, Polisi Samarinda Sita Sabu Senilai Rp17 Milyar

Kurir Diupah Rp10 Juta Per Orang

0 220

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis Sabu-Sabu seberat 16,8 Kilogram, dan 25 Gram Ekstasi dengan 2 tersangka laki-laki bernama Ramadhani (22) dan Robby (35).

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam Pers rilis menjelaskan, Ramadhni dan Robby berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (16/2/2022) sekitar Pukul 22:30 Wita.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah kami lakukan pengembangan, dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti Sabu seberat 16,882 Kilogram dan 25 Gram Ekstasi. Untuk harganya sendiri kalau dirupiahkan sekitar Rp17 Milyar,” ucap Kombes Pol Ary kepada awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (18/2/2022).

Kombes Pol Ary melanjutkan, jika barang haram yang berasal dari Kalimantan Selatan tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga :

“Barang ini diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan, dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda,” lanjutnya.

Ditanya perihal modus peredaran yang dilakukan, Kombes Pol Ary menjelaskan jika Narkoba tersebut dikirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin. Menggunakan jasa Ramadhani dan Robby sebagai kurir, dengan upah masing-masing senilai Rp10 Juta.

“Memang kedua tersangka ini masih menunggu instruksi selanjutnya pemilik barang, karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik Sabu kini masih kita lakukan pengejaran, ada juga kemungkinan jaringan Narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya juga telah kami diungkap, karena memiliki sejumlah keterkaitan yang hampir sama,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramadhani dan Robby dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!