Tahapan Pilkada 2017 Tidak Berbeda

0 57

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa penyusunan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 masih mengacu pada Undang-undang Nomor 8/2015.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, prinsipnya tahapan-tahapan yang dilaksanakan sama dengan aturan yang dibuat untuk Pilkada serentak 2015.

“Secara keseluruhan mengenai jadwal, program tahapan sama dengan Pilkada 2015. Hanya tanggalnya saja yang diubah,” katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 14/3).

Husni menjelaskan, meski PKPU tentang tahapan program dan jadwal di Pilkada 2015 tidak mengalami perubahan atau pencabutan namun persoalan tanggal tetap harus diperbarui. Berbeda dengan PKPU lain yang masih bisa digunakan tanpa harus dilakukan pembaruan.

Dia mencontohkan aturan untuk calon yang akan maju dari jalur independen maka proses yang digunakan masih sama seperti Pilkada 2015.

“Formulir masih berlaku di aturan lalu. Atau jika partai sudah melakukan penjaringan maka syarat pencalonan yang diberikan pada para peminat itu mengacu dari syarat PKPU,” demikian Husni. (Sumber:RMOL.com)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!