SPDP Kasus Cek Kosong Pengusaha Minyak Sampai di Kejari Samarinda

Dua Terlapor Dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

0 542
Jumintar Napitupulu, SH. Kuasa Hukum Irma Suryani. (foto : Exclusive)
Jumintar Napitupulu, SH. Kuasa Hukum Irma Suryani. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan penipuan Cek kosong yang melibatkan pasangan suami istri berinisial Nu dan HM, kini mengalami kemajuan setelah pihak pelapor mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Kota Samarinda dengan nomor surat : B/5209/VII/2021/Reskrim, tanggal 29 Juli 2021.

Irma Suryani penerima Cek kosong sebagai pelapor melalui Jumintar Napitupulu SH selaku Kuasa Hukumnya, dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com mengatakan, pihaknya merasa lega atas diterimanya SP2HP tersebut, setelah 1 tahun 4 bulan perkara ini dilaporkan kliennya.

“Intinya pada poin 2 menyatakan, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juli 2021 di Polda Kaltim, terkait dugaan perkara penipuan dengan menggunakan Cek kosong yang saudari laporkan pada tanggal 9 April 2020, proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Jumintar.

Selanjutnya, kata Jumintar, dalam surat itu juga disebutkan agar segera datang ke Polresta Samarinda untuk membuat Laporan Polisi, Senin (2/8/2021).

“Klien kami memenuhi panggilan pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Samarinda, kemudian dilanjutkan dengan diambilnya keterangan klien kami selaku pelapor/korban oleh penyidik di ruangan PPA Reskrim Polresta Samarinda,” jelas Jumintar lebih lanjut.

Menurut Jumintar, hal tersebut merupakan langkah maju kendati sudah hampir satu setengah tahun laporan perkara ini baru naik ke tahap penyidikan. Itupun setelah berbagai cara maupun upaya ditempuh kliennya, termasuk berkali-kali Kuasa Hukumnya bersurat kepada Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri, agar kasus dugaan penipuan dengan Cek kosong diproses secara profesional.

“Hasilnya tentu seperti yang saat ini bergulir,” kata dia.

Setelah kliennya diBAP, lanjutnya, Selasa (3/8/2021) kliennya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/104/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021.

Selain itu, surat yang sama telah dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam SPDP tersebut disebutkan, terlapor Hj Nurfadiah Amd Binti Nusdin Usman (39) dan H Hasanuddin Mashud S Hut Bin Mashud (46), dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP.

“Dengan adanya surat tersebut, kami semakin yakni bahwa titik terang dari perkara yang dilaporkan klien kami sudah ada,” ungkapnya.

Adanya SPDP yang dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, kata Jumintar lebih lanjut, perkara ini seharusnya sudah di bawah pantauan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Baca Juga :

“Kami berharap agar kiranya Kejaksaan Negeri Samarinda dengan segala prestasi dan kredibilitas yang ada selama ini, telah terbukti dan teruji dalam menangani setiap perkara pidana, dapat secara profesional menangani perkara dugaan tindak pidana Cek kosong, yang merugikan klien kami sebesar Rp2.700.000.000,- walaupun melibatkan pejabat negara, sehingga kasus ini dapat diproses sampai tahap persidangan demi tegaknya asas keadilan.” tandasnya.

Kasus ini, kata Jumintar, berawal dari bisnis Solar di Laut tahun 2016 antara pelapor dan terlapor.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.

“Iya betul (sudah ke tahap penyidikan),” kata Kompol Andika Dharma Sena melalui sambungan telepon.

Menjawab pertanyaan awak media, ia menjelaskan penyidik akan memanggil yang bersangkutan, Hasanuddin Mashud untuk diperiksa keterangannya.

“Iya akan kita panggil juga. Sekarang ini masih kita lengkapi (barang bukti), masih kita cek Cek yang dilaporkan itu,” jelasnya.

Saat disinggung kenapa lebih setahun baru ke tahap penyidikan, ia menjelaskan karena pihaknya mesti lengkapi penyelidikan dulu.

“Ada beberapa hal yang harus kita pastikan.” tandasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Hafidi membenarkan SPDP kasus Cek kosong sudah masuk hari Senin, 9 Agustus 2021.

“Semua SPDP yang masuk, Kejaksaan akan memprosesnya. Tidak ada perlakuan khusus. Soal tersangka Kejaksaaan tinggal menunggu hasil Penyidikan Polisi.” kata Hafidi menandaskan saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021) siang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 71 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!