Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Samarinda
Sabu dan Timbangan Diamankan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di depan sebuah rumah bangsalan di Jalan Kamboja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, Senin (2/9/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Rabu (4/9/2024) menjelaskan, pada penangkapan dan penggeledahan di alamat tersebut, diamankan seorang wanita yang mengaku bernama H (inisial-red).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tas kecil warna kuning yang berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,10 Gram/Brutto, 2 bendel plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 2 Timbangan Digital yang ditemukan di dinding sela-sela kamar H).
“Dari keterangan H, bahwa Sabu tersebut milik MS,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- PH Mantan Bupati PPU Tanggapi Putusan Majelis Hakim
- Mantan Bupati PPU Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
- Peroleh 43.800 Suara, Hamas Ketua Sementara DPRD Kaltim
Dari keterangan tersebut, selanjutnya jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap MS di depan rumah bangsalan di alamat tersebut. Dari MS ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam.
Atas kejadian tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya kemungkinan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL