Sidang Tipikor Dirut PT HTT, Saksi Buat Rekening Untuk Andi Tejo

0 167

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MHum dan Ir Abdurrahman Karim SH melanjutkan sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, Rabu (5/2/2020) siang.

Kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 yang mendudukkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) sebagai terdakwa masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH, Wahyu Dwi Oktafianto SH, dan Agung Satrio Wiboso SH menghadirkan 7 orang saksi, masing-masing Setia Budi Utomo, Budi Santoso, Arjon Hendrisila, Nasirudin, Hadirin, Gatot Suwarto, Fuji Suntoro, dan Nunung Noor Adnan.

Seperti sidang sebelumnya, penggalian informasi dari saksi dibagi dalam 2 tahap. Dimana tahap pertama JPU melontarkan berbagai pertanyaan kepada Setia Budi Utomo dan Budi Santoso dari PT BPP, dan Arjon Hendrisila dari BRI Jalan Gajah Mada Samarinda.

Salah satu yang menjadi perhatian Majelis Hakim pada sidang kali ini adalah terkait pembukaan rekening atas nama Budi Santoso. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Budi Santoso mengatakan membuka rekening di BRI Jalan Gajah Mada Samarinda atas perintah Setia Budi Utomo. Saat membuka rekening ia menyetorkan uang Rp500 Ribu yang diberikan Setia Budi Utomo termasuk nomor Hp yang dicatat dalam sebuah kertas, setelah jadi ia berikan kepada Setia Budi Utomo beserta ATMnya.

“Saudara tahu nggak kalau buku rekening itu diberikan kepada Andi Tejo Sukmono?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan tidak tahu jika ada transaksi yang terjadi di dalam rekening atas namanya tersebut. Saksi juga menjelaskan pernah menerima uang dari Andi Tejo sebesar Rp5 Juta untuk uang transportasi dan uang makan yang ditransfer ke rekeningnya setelah rekening yang dibukanya atas nama Budi Santoso diblokir. Meski rekeningnya telah dibuka namun uang itu tidak digunakannya, karena ia merasa takut melihat jumlahnya yang banyak sekali.

Saksi menerangkan baru mengetahui ada transaksi Rp100 Juta dalam rekeningnya setelah diperlihatkan KPK semacam kwitansi transfer. Saksi tidak mengetahui persis berapa kali, namun setelah diingatkan Ketua Majelis Hakim sebanyak 2 kali saksi membenarkan. Kwitansi kedua bernilai Rp50 Juta. Iapun tidak tahu soal itu dan tidak menerima uangnya.

“Di dalamnya itu ada transfer, dari mana ke mana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Yang saya tahu dari pihak Hartoyo ke rekening atas nama Budi Santoso,” jelas saksi.

JPU Dody menanyakan kepada Setia Budi Utomo terkait hubungannya dengan Andi Tejo Sukmono yang meminta tolong padanya untuk membuka rekening, dengan memberinya uang Rp500 Ribu. Saksi menjawab didasari pertemanan, ia kenal Andi Tejo sejak tahun 2002 karena ada pekerajaan. Namun baru ketemu lagi tahun 2018. Setelah rekening dibuka, kata saksi lebih lanjut, saksi tidak tahu lagi transaksi yang terjadi.

Berita terkait : Sidang Tipikor Dirut PT HTT, Saksi Sebut Kepala Balai Diberikan 1,5 Persen

Kepada Budi Santoso JPU juga menanyakan hubungannya dengan Andi Tejo, yang disebutkan saksi tidak kenal. Ia baru komunikasi melalui nomor WhatsApp (WA) yang diberikan padanya saat ATMnya terblokir.

“Saudara simpan ndak nomor itu?” tanya JPU.

“Saya simpan,” jawab saksi.

“Dengan nama?” tanya JPU lagi.

“P ATM,” jawab saksi.

“Yang saudara maksud P ATM itu apa?” tanya JPU lebih lanjut.

“Pinjam ATM,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak tahu jika yang berkomunikasi dengannya lewat WA adalah Andi Tejo, karena ATM itu ia berikan kepada Setia Budi Utomo. Saat blokir dibuka, ada transaksi pengiriman dari rekening Budi Santoso ke nomor rekening Budi Santoso lainnya di bank yang sama.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Budi Santoso mengatakan bertemu Andi Tejo saat menyerahkan ATM baru dan buku rekening setelah blokirnya dibuka. Ia menyerahkannya bersama Setia Budi Utomo saat Andi Tejo datang ke kantornya.

“Yang menyerahkan bapak langsung atau Pak Setia Budi?” tanya JPU.

“Tidak, saya taro di meja,” jawab saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!