Sidang Paripurna DPRD, Bupati PPU Sampaikan LKPJ Tahun 2018

0 29

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sampaikan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar, Kamis (4/4/2019) siang.

Hadir dalam sidang paripurna ini Wakil Bupati PPU, Hamdam, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali, Sekkab PPU, Tohar, unsur DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam laporannya, Bupati PPU AGM menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Oleh karena itu, kata AGM, untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pada hari ini ia akan menyampaikan LKPJ untuk penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2018 tersebut.

“Penyusunan LKPJ Tahun 2018 ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat,“ kata AGM.

Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten PPU telah disepakati dan ditetapkan bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Visi jangka panjang 20 tahun yang hendak dicapai sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten PPU 2005 – 2025, adalah terwujudnya Kabupaten PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan.

“Visi jangka panjang tersebut diterjemahkan kedalam visi jangka menengah lima tahun sesuai dengan RPJMD kita, yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang sejahtera, berkualitas, mandiri dalam kehidupan damai, berkeadilan dan agamis,“ bebernya.

Dalam mencapai visi dan misi pembangunan tersebut, lanjutnya, berbagai strategi arah kebijakan dan prioritas daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang tertuang dalam program kerja meliputi bidang pendidikan – kesehatan – sosial kemasyarakatan – sosial budaya yang agamis – pemerintahan dan sumber daya manusia – ekonomi dan penataan ruang yang berwawasan lingkungan, koperasi, industri kecil dan menengah – potensi wilayah serta infrastruktur dan investasi.

“Pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2018 menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan selanjutnya,” tambahnya.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik, kata dia adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang dilaksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiskal daerah.

Oleh karenanya, program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana (pertanian, perkebunan dan perikanan) serta penanggulangan kemiskinan.

“Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun 2018, APBD Kabupaten PPU terealisasi sebesar Rp1,50 Triliun dari target sebesar Rp1,66 Triliun lebih atau mencapai 90,65%. Sementara Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp72,61 milyar lebih atau mencapai 54,11% dari target sebesar Rp134,191 Milyar lebih, sebagaimana yang ditetapkan dalam perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,“ jelasnya.

Untuk bagian penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, lanjutnya, perlu disampaikan bahwa penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah memuat 20 urusan-urusan wajib. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan sebagainya. Sementara 5 urusan pilihan di antaranya urusan pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian dan perdagangan.

“Secara umum capaian kinerja dan sasaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah pada tahun 2018 memperlihatkan peningkatan yang cukup menggembirakan, dimana indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat, antara lain pada urusan pendidikan, urusan perumahan, urusan lingkungan hidup, urusan perhubungan, kebudayaan serta urusan lainnya,” jelas AGM. (Humas6/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!