Sidang Illegal Logging, Saksi Sebut Nota Kayu CV BM 777 Tidak Sah

0 274

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan pembalakan liar dengan nomor perkara 259/Pid.B/LH/2020/PN Smr yang mendudukkan Baim Gunawan Bin H Arfani kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/4/2020) siang.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan saksi ahli Muhammad Anwar dari Dinas Kehutanan.

Selain saksi ahli, JPU juga menghadirkan saksi Rina istri terdakwa Baim, Dwi Sugianto salah seorang pekerja CV BM 777, dan Eko pengelola CV Indigo, dimana asal usul kayu yang diperoleh CV Angkasa.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Henri Dunant Manuhua SH MHum, para saksi yang dihadirkan langsung di ruang sidang sempat mengalami kesulitan komunikasi dikarenakan adanya gangguan internet.

Sidang secara online inipun kerap terputus dan terpaksa harus diulang karena kualitas suara yang kurang baik, sehingga tidak dapat didengar dengan jelas oleh terdakwa Baim yang berada di Rutan Sempaja. Kendati demikian sidang tetap berjalan sampai persidangan selesai.

Dalam keterangan saksi ahli Muhammad Anwar disebutkan, bahwa sebagian nota kayu CV BM 777 yang diperoleh dari CV Angkasa tidak sah.

Tidak sahnya nota tersebut karena diketahui CV Angkasa memperoleh kayu tersebut dari CV Indigo, salah satu industri primer perkayuan menggunakan gergaji pita atau bandsaw, yang biasa ada di izin usaha industri primer hasil hutan kayu.

“Sedangkan kayu olahan jenis kayu Ulin dan Meranti yang ditemukan petugas di CV BM 777, menggunakan nota CV Angkasa bentuknya kasar karena menggunakan gergaji rantai jenis Chainsaw. Bukan bekas dari gergaji type Bandsaw (gergaji pita) yang lazim digunakan di IUIPHHK. (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu),” terang saksi ahli.

Sementara saksi Eko pengelola CV Indigo mengakui asal-usul kayu CV Angkasa memang berasal dari CV Indigo. Terdakwa sendiri mengaku semua nota tersebut berasal dari CV Angkasa.

Dalam perkara ini terdakwa Baim didakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dakwaan Kesatu.

Pasal 12 huruf k, Jo Pasal 87 Ayat (1) huruf a,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dakwaan Kedua.

Pasal 19 huruf g Jo Pasal 95 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini berawal saat Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), berhasil mengamankan ribuan kubik kayu dari 6 perusahaan pedagang kayu di Samarinda dan Kutai Kartanegara, 21 November 2019 sekitar Pukul 10:00 Wita.

Berita terkait : Sidang Online Dugaan Pembalakan Liar di Kutai Barat

Kayu-kayu tersebut diduga hasil dari pembalakan liar (Ilegal Logging), di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.

Enam perusahaan pedagang kayu yang diamankan ini masing-masing UD Furqan di Samarinda, UD Mitra Makmur di Kutai Kartanegara, UD Hamka di Kutai Kartanegara, UD BM 777, CV SER, dan CV Karya Cemerlang, ketiganya beralamat di Samarinda.

Hari ini, Giyo bin Somodi Kromo (47)  Direktur CV Mitra Makmur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Sidang terdakwa Baim akan dilanjutkan kembali pekan depan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!