Sidang ARM Bank Mandiri, JPU Hadirkan Ahli dari OJK

Ahli : Verifikasi dan Validasi Wajib Dilaksanakan

0 245

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba anak dari Girod Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, melanjutkan sidang, Selasa (15/3/2022).

Agenda sidang Terdakwa Oloan Purba masih mendengarkan keteranga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait dugaan penggunaan dana nasabah Bank Mandiri oleh Terdakwa senilai lebih Rp1 Milyar.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 saksi masing-masing Budiman P Siahaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli, Kadam dari CV Dharma Agung, Pramubakti Bank Mandiri M Indra Rizal, dan Respati Aris Yudanto karyawan Bank Mandiri.

Usai sidang, Henry Togi Situmorang SH MH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan Purba menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait keterangan ahli menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, verifikasi dan validasi wajib dilaksanakan. Dan yang melakukan validasi itu, atasan-atasan Terdakwa Oloan.

“Kalau merujuk kepada persoalan tidak dilakukannya verifikasi dan validasi kepada nasabah, maka itu dianggap sudah benar,” jelas Henry mengutip keterangan ahli.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Henry mengatakan kesalahan yang dilakukan kliennya pasti berjenjang. Karena faktanya, verifikasi dan validasi itu tidak dilakukan. Sehingga, menurutnya, kesalahan itu tidak bisa hanya ditimpakan kepada Terdakwa Oloan. Semua yang terlibat, harus bertanggung jawab.

“Tidak bisa ini kesalahan sendiri dari pada Terdakwa,” kata Henry.

Terkait Surat Pernyataan yang dibuat Oloan, berdasarkan keterangan ahli, kata Henry, itu tidak boleh dijadikan JPU sebagai alat bukti.

Hal lain yang disampaikan ahli dalam keterangannya, diungkapkan Henry terkait Dakwaan JPU. Berdasarkan keterangan ahli, perbuatan yang dilakukan Terdakwa Oloan adalah tindak pidana di Bidang Perbankan. Sedangkan Dakwaan JPU, mengenai Undang-Undang Perbankan.

“Kalau Undang-Undang di Bidang Perbankan, KUHP yang mengatur. Bukan Undang-Undang Perbankan,” jelas Henry mengutip keterangan ahli.

JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, masih akan dilanjutkan akan dilanjutkan Selasa (22/3/2022) dalam agenda pemeriksaan Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!