SBSI 92 Dukung Rusmadi-Safaruddin, Rusmadi : Pekerja Harus Dapat Keadilan

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor 4, Rusmadi-Safaruddin mendapat dukungan kemenangan pada 27 Juni 2018 dari Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kaltim. Dukungan SBSI ini karena kepemimpinan Rusmadi dinilai mampu sejahterakan buruh.

Ketua DPD SBSI 92 Kaltim, Sultan Loren Nana bersama Rusmadi-Safaruddin bersepakat untuk memperjuangkan buruh mendapatkan hak-haknya seperti BPJS, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji sesuai UMP.

“Terpenting bagi saya, pekerja harus mendapatkan keadilan sesuai Perundang-Undangan dan lebih baik lagi pengusaha memberi lebih. Saya memastikan pemerintah harus hadir agar perusahaan-perusahaan memberikan hak-haknya kepada pekerja,” ujar Rusmadi saat diwawancarai Wartawan usai bertemu dengan pengurus SBSI Kaltim, Rabu (20/6/2018).

Rusmadi mengungkapkan saat ini persoalan ketenagakerjaan seperti buruh sangat kompleks. Karena menyangkut kemitraan antara perusahaan dan pekerja. Dan, pemerintah harus hadir memediasi antara pekerja dalam wadah serikat dengan perusahaan.

“Pemerintah (dalam mediasi) tidak boleh memenangkan salah satu pihak. Tapi harus hadir memastikan pekerja mendapatkan haknya seperti THR atau kartu jaminan kesehatan dan perusahaan tidak diberatkan,” jelas Rusmadi.

Perlu diketahui, salah satu program unggulan 2018-2023 calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim, Rusmadi Safaruddin adalah membuka 100 ribu lowongan kerja. Pembukaan lapangan kerja berdasarkan potensi daerah Provinsi Kaltim yang begitu besar salah satunya sektor Perkebunan

“Dari sektor Perkebunan, saya sudah programkan perluasan Sawit 50 ribu hektar. Ini saja minimal menyerap 50 ribu pekerja. Belum lagi, izin lahan Sawit dikeluarkan Pemerintah 3,3 juta yang hanya luas tanam baru 1,1 juta hektar. Sehingga, masih ada 2,2 juta hektar belum ditanam dan ini menyerap 1 juta tenaga kerja dengan perkiraan 2,2 hektar bisa digarap 1 orang,” kata Rusmadi.

Bila diberi amanah menjabat Gubernur Kaltim, Rusmadi akan mengajak Bupati bersikap tegas agar 2,2 juta hektar yang belum ditanam, izinnya dicabut dan diberikan kepada perusahaan lain yang mau investasi Kebun Sawit.

“Izin lahan Sawit ini ada di Bupati, dan saya ketika menjabat Gubernur Kaltim akan turun evaluasi Kebun Sawit yang tak ditanam. Sesuai UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, izin Sawit bisa dicabut jika 3 tahun belum ada penanaman sebesar 30% total luas lahan,” tandas Rusmadi. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!