Samudra Lautan Sampah, Mengancam Biota Laut Indonesia

OPINI

1 196
  • Penulis   : Fatur rahman abdillah
  • Fakultas : Perikanan dan Kelautan Universitas Mulawarman
  • Jabatan   : Staff KASRAT BEM FPIK UNMUL 2023

INDONESIA merupakan negara maritim dengan lebih dari 17 ribu pulau dan garis pantai yang panjang, sehingga laut memainkan peran penting dalam kehidupan dan perekonomian negara ini. Laut Indonesia terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya yang mempesona, namun, masalah sampah plastik yang mencemari laut di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Menurut catatan World Population Review, sampah plastik di laut Indonesia mencapai 56 ribu ton pada 2021. Fan Indonesia berada di peringkat Kelima sebagai negara penyumbang sampah plastik di lautan.

Laut sering dianggap sebagai tempat paling aman untuk membuang sampah karena jangkauannya yang luas, sehingga diyakini laut mampu menghancurkan atau melarutkan setiap bahan-bahan yang dibuang ke perairan laut. Namun mereka lupa bahwa laut sebagai sistem mempunyai kemampuan daya urai yang terbatas pula, akibatnya terjadi penumpukan sampah dan kasus pemcemaran laut.

Menurut Badan Riset Kelautan dan Perikanan, apabila hingga tahun 2030 tidak ada pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan tidak ramah lingkungan, maka jumlah sampah plastik laut akan lebih banyak dibandingkan jumlah ikan yang ada di lautan.

Laut Indonesia idealnya menjadi kekayaan yang berpotensi, namun ironi negeri ini tidak bisa menjaga lautnya. Sampah mencemari dan mengancam sumber daya yang ada di dalamnya. Tetapi apa penyebab utamanya sampah plastik berakhir di laut?.

Baca Juga:

Indonesia merupakan negara terbesar Ke-4 dengan jumlah populasi mencapai 273.52 jiwa. Luas wilayah Indonesia 1.905 juta Km² sehingga dihitung setiap 1 Km² diisi 151 penduduk, hal ini sejalan dengan jumlah sampah  yang dihasilkan.

Indonesia menghasikan 7,8 ton sampah plastik setiap tahunnya, 85% sampah plastik tidak dikelola dengan benar dan 83% sampah plastik bocor ke laut. Ketidakpedulian manusia terhadap masalah sampah plastik dan kurangnya kesadaran akan dampaknya pada lingkungan merupakan faktor utama sampah plastik di laut.

Selain itu, penggunaan plastik sekali pakai juga merupakan faktor utama penyebab sampah plastik di laut. Banyak produk plastik sekali pakai seperti botol air minum, kantong belanja, sedotan, dan wadah makanan yang digunakan secara luas dan kemudian dibuang dengan tidak benar.

Peraturan Presiden Nomor 83 tentang penanganan plastik laut, menargetkan pemotongan limbah plastik di laut hingga 70%. Lalu ada juga larangan penggunaan plastik sekali pakai, serta wacana penerapan cukai kantong plastik.

Sayangnya penurunan sampah plastik masih jauh dari target, dan larangan penggunaan plastik dinilai masih belum efektif. Pada periode Tahun 2018-2020 sampah laut Indonesia hanya turun sekitar 15% dan untuk Tahun 2021 di perkirakan akan turun hingga 28%.

Kebijakan tentang cukai plastik juga masih di tahap wacana, dan pemerintah tampak terus menunda implementasi kebijakan ini seakan limbah plastik kurang potensial untuk diproritaskan.  Sampah laut menjadi masalah krusial yang harus ditangani segera, pasalnya laut Indonesia terancam karena kehadirannya. Lalu bagaimana ancaman sampah plastik di masa depan?.

Limbah plastik sudah menjadi masalah klasik di setiap belahan dunia, di Indonesia sendiri limbah plastik sudah sebanyak 7,8 juta ton pertahun atau sekitar 150 ton dalam sehari. Tentunya sampah ini juga akan menimbulkan dampak negatif seperti partikel-partikel sampah plastik (mikro plastik).

Partikel tersebut tidak hanya memberikan dampak buruk bagi biota laut saja. Dalam jangka panjang, manusia juga akan terkena dampaknya. Hal itu terjadi karena manusia mengonsumsi ikan dan produk-produk dari laut. Ikan/hewan laut yang sudah menelan mikro plastik akan menyerap racunnya, racun ini lalu berpindah ke manusia yang memakannya.

Diketahui limbah dari plastik yang ditemukan berupa alat tangkap, limbah ini harus mendapat perhatian khusus, baik disengaja maupun tidak. Alat tangkap nelayan yang dibuang ke laut dapat mengakibatkan terjerat dan matinya hewan laut seperti Penyu, Lumba-Lumba, Hiu, Paus, dll.

Hingga saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tata cara penanganan alat tangkap yang dibuang ke laut. Larangan membuang alat tangkap ke laut hanya ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan 29 Tahun 2014, tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut.

Larangan ini tidak memiliki aturan tambahan, akibatnya tidak ada konsekuensi hukum atas pelanggarannya, tidak ada cara untuk melaporkan alat tangkap yang hilang atau mengembalikannya, dan tidak ada mekanisme untuk mendistribusikannya.

Selain itu, pemerintah harus menyelaraskan Perpres ini dengan Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Hal ini diperlukan karena kedua regulasi tersebut akan dimanfaatkan dalam penyusunan dokumen strategis bagi pemerintah pusat dan kebijakan terkait percepatan pengelolaan sampah di wilayah laut oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tepat pada tanggal 21 Februari 2023 adalah bentuk peringatan kepada masyarakat dan pemerintah untuk terus peduli terhadap permasalahan sampah di Indonesia. (DETAKKaltim.Com)

Editor: Lukman 

(Visited 20 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. David says

    Semangat terus bernarasi, jangan lupa juga ikut andil turun aksi. Selamatkan bumi, agar tetap bersih dan asri #HIDUPMAHASISWA

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!