Rugikan Negara Rp5 M, Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Baqa

0 276

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa Samarinda kembali digelar Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/3/2020) pagi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Yakni, Alif Nurdiansyah Direktur PT Sumber Rejeki Abadi selaku pemenang lelang, Merlianty Noor Direktris CV Azriel Paloe, Didik Darmanto Konsultan CV Pilar Perdana, dan Abdul Wahid Direktur PT Fakendo.

Dalam kesaksian para saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Anggraeni SH dan Rustam SH MH, terungkap pembangunan proyek Pasar Baqa tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp17 Miliar,  perusahaan yang digunakan terdakwa Said Syahruzzaman selaku kontraktor adalah milik orang lain atau pinjam bendara.

Parahnya lagi, terungkap juga dari pertanyaan Majelis Hakim kepada saksi Didik kalau dokumen penawaran yang digunakan tersebut adalah fiktif.

Saksi Didik sendiri tidak dapat mengelak, dia mengaku diminta terdakwa Said untuk membuat dokumen penawaran, surat keterangan riwayat hidup dan profile.

“Semuanya ini dibuat fiktif kan seolah melakukan penawaran?” tanya Rustam.

“Iya, semua itu atas perintah Said,” ungkap saksi Didik sambil mengangukkan kepala.

Sementara saksi Alif mengaku, perusahaannya dipinjam Said sebagai bendera untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Baqa tahun 2014 dengan pemberian surat kuasa di bawah tangan. Hal tersebut diakui saksi, berkaitan dengan dokumen surat yang tidak pernah ia tandatangani.

Sedangkan saksi Merlianty pemilik CV Azriel Paloe yang bergerak di Bidang Kontruksi jalan dan irigasi, mengaku tidak mengetahui kalau perusahaannya termasuk salah satu penawar Proyek Pasar Baqa.

“Kapan saudara mengetahuinya,” tanya Lucius mencecar saksi.

“Saya tahu pertama kali setelah ada surat panggilan dari Kejaksaan tentang Proyek Pasar Baqa,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Dalam kesaksiannya, Merlianty  menerangkan kalau ia tidak tahu soal penawaran dan pelelangan terkait pembangunan Pasar Baqa. Saksi mengaku justru mendapat info dari Dinas Pasar kalau CV-nya itu termasuk salah satu penawar Proyek Pasar Baqa.

“Biasanya kalau pun ada penawaran kami pasti dapat filenya,” ungkap saksi.

Sementara untuk lanjutan proyek pembangunan Pasar Baqa tahun 2015, saksi Abdul Wahid selaku Direktur PT Fakendo Utama, juga mengaku perusahaannya dipinjam terdakwa Said untuk pengerjaan Proyek Pasar Baqa.

Saksi menyebutkan, waktu itu Said meminjam perusahaannya hanya dengan lisan dan saksi mendapat imbalan Rp45 Juta. Hal imbalan ini diakui terdakwa Said walaupun saksi sempat membantahnya hanya menerima Rp40 juta.

Saksi Abdul Wahid tidak dapat membantah kalau ada pembayaran melalui rekeningnya senilai Rp2,5 Miliar ketika Majelis Hakim mempertanyakannya.

Kasus ini menyeret 3 orang terdakwa ke meja hijau, masing-masing mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta pada pembangunan Pasar Baqa sebesar Rp5.047.681.631.25. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.  (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!