Rekapitulasi Suara, Capres 02 Unggul Atas 01 di Paser

0 45

Bawaslu Kaltim Koreksi Data Pemilih DPD dan DPR RI

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Kaltim hari kedua kembali digelar di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Jum’at (10/5/2019) pada Pukul 09:28 Wita.

Pada hari pertama rapat rekapitulasi telah merampungkan laporan dari 6 Kabupaten/Kota, masing-masing Kabupaten PPU, Kota Bontang, Mahulu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur yang berakhir hingga Pukul 03:00 Wita.

Untuk hari kedua, penyampaian laporan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu diawali dari Kabupaten Paser, yang dihadiri saksi-saksi partai politik dan saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di bawah pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltim.

Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat rekapitulasi tersebut diketahui pasangan Capres 01 memperoleh suara 68.293 sedangkan pasangan Capres 02 meraih 81.382 suara.

Usai pembacaan hasil rekapitulasi secara keseluruhan, Komisioner KPU Kaltim Suardi menanyakan kepada para saksi apakah ada keberatan atas laporan tersebut, ternyata tidak ada. Namun pada saat dibacakan satu demi satu laporan rekapitulasi itu, muncul koreksi dari Bawaslu Provinsi terkait DPTB DPR RI dan DPD yang tidak sinkron data pemilihnya.

“Intinya sih datanya sudah sinkron, hanya saja data yang diterima oleh Bawaslu belum sinkron sehingga perlu pengecekan. Kami meminta untuk disinkronkan, karena data pemilih DPTB DPD dan DPR RI harus sama,” kata Ebin Marwi.  

Menurut Ebin, Bawaslu Paser belum dilibatkan. Sedari awal itu harus disinkronkan supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. Karena itu, ia meminta KPU Paser koordinasi dengan Bawaslu Paser untuk menyinkronkan data tersebut.  

“Kalau seperti contoh-contoh yang lain karena koordinasinya baik, sehingga forumnya tidak harus pending (tertunda),” jelas Ebin.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan KPU Paser pada dasarnya sudah lancar, tinggal melakukan pengecekan antara data dokumen yang akan dikoreksi dengan posting angka yang harus dinaikkan ke formulir DC-1 dan DC-2.

“DC-1 berisi sertifikat hasil perolehan suara, sementara DC-2 berisi kejadian-kejadian khusus yang menerangkan koreksi-koreksi pada tingkat di bawahnya,” jelas Rudiansyah.

Kendati harus ditunda pengesahannya, Rudiansyah menegaskan tidak ada koreksi terkait perolehan suara di Kabupaten Paser. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!