Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumda Air Minum

Raperda Inisiatif Wali Kota

0 79

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan Terhadap Raperda Kota Balikpapan, tentang Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Balikpapan, Senin (27/7/2020).

Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari didampingi Sabaruddin Panrecalle, dan Sekretaris DPRD Abdul Azis dan diikuti beberapa anggota DPRD Balikpapan.

Subari menyampaikan bahwa ini adalah inisiatif Wali Kota, nantinya akan ada pemandangan fraksi-fraksi terkait dengan Raperda yang diusulkan.

“Ada sebuah catatan yang harus dijalankan, dengan meningkatkan kinerja dimulai dari segi pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Subari.

Wali Kota Rizal Effendi menjelaskan, dalam perkembangannya pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha.

“Untuk itu perlu dilakukan secara kelembagaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah,” jelas Rizal.

Raperda ini, kata Rizal lebih lanjut, pada prinsipnya tidak mengatur perubahan yang signifikan. Kecuali menyangkut perubahan nomenklatur kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, yang semula berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Dengan menyertakan modal kepada PDAM sebesar Rp1 Triliun sampai dengan tahun 2020, namun yang terealisasi pada tahun 2019 adalah Rp248.764.224.268.21 atau sebesar 24,8%.

“Rencana perhitungan perubahan terhadap target penetapan penyertaan modal kepada Pemerintah Kota, kepada PDAM perlu dilakukan pengkajian investasi yang menyeluruh,” jelas Rizal.

Baca juga : Petugas PPDP Lakukan Coklit di Rumah Dinas Ketua DPRD Balikpapan

Untuk saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menyusun analisa kelayakan investasi yang meliputi, kinerja perusahaan secara umum, kinerja keuangan, rencana bisnis, dan cakupan layanan dan pengembangan sistem pengelolaan air minum.

“Dalam hal ini Perumda Air Minum Balikpapan harus didesain untuk mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah, berupa deviden sebagai bagian laba yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah guna memperkuat APBD pada setiap tahun,” tandas Rizal. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!