PT D&C 2 Tahun Tak Bayar Hutang ke Kontraktor, DPRD Bontang Sidak

2 Kali Diundang Rapat Tidak Pernah Hadir

0 250

DETAKKaltim.Com, BONTANG : PT D&C Enginering Company kembali berulah. Milyaran rupiah hutang kepada perusahaan kontraktor pekerjaan gedung COB, atau Room Control belum diselesaikan sejak 2 tahun silam. Janji demi janji menjadi penawar sementara perusahaan terhadap pekerja, padahal para kontraktor sudah kerap menyurat atau menagih hutang. Namun, hingga kini belum ada kepastian pembayaran hutang.

Perselisihan kerja ini membuat Komisi 1 DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor PT D&C di area PLTU Bontang Lestari, Selasa (25/5/2021). Pasalnya, 2 undangan rapat kerja yang dilayangkan dewan selalu diabaikan perusahaan.

Saat anggota dewan tiba ke lokasi belum ada pimpinan perusahaan, hanya ada seorang staf enginering yang tidak diketahui namanya. Ia juga tidak berani memberikan jawaban, atas ketidakhadiran D&C dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 1.

“Akan kami sampaikan ke atasan, kalau ada sidak hari ini,” katanya di hadapan dewan.

Mendengar jawaban itu, Maming anggota Komisi 1 lantas mendesak staf tersebut untuk menghubungi pimpinannya. Akan tetapi, kurang lebih 20 menit menunggu tak ada jawaban maupun hasil yang diperoleh.

Maming dan anggota dewan lainnya lalu menuju Pos Security untuk bertemu pimpinan PT Graha Power Kaltim (GPK). Hasilnya sama, pimpinan perusahaan tersebut juga tak ada di tempat. Hanya ada seorang perwakilan yakni Agus Saptono.

“Kami minta waktu sepekan, harus ada kejelasan. Baik dari GPK maupun D&C,” tegas Maming.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta dengan tegas, agar GPK melakukan komunikasi dengan D&C untuk menyelesaikan hutangnya.

Baca iuga : Air Bersih, Komisi 3 DPRD Bontang Tolak Danau Kanaan

Dari perbincangan yang dilakukan, terungkap jika PT GPK ternyata sudah melakukan pembayaran terhadap D&C. Akan tetapi, Agus Saptono mengaku tidak mengetahui jika ada permasalahan hutang dengan kontraktor.

“Kami sudah bayar, tapi tidak tahu soal hutang itu apakah sudah diselesaikan atau belum,” katanya kepada dewan saat memberi penjelasan.

D&C tak ada alasan lagi untuk tidak melunasi hutang. Sebab, dari GPK sendiri sudah melakukan pembayaran. Meski demikian, dewan meminta menunjukkan semua bukti dan kwitansi pembayaran tersebut.

“Selalu diulur. Sudah pakai urat kami nagihnya, tapi enggak juga ada kepastian,” sebut Arman, salah satu kontraktor perusahaan PT Batara Guru Grup kepada awak media DETAKKaltim.Com, yang mengikuti anggota DPRD Kota Taman melakukan Sidak tersebut.

Ia menyampaikan, setidaknya masih ada kurang lebih Rp1 Milyar hutang PT D&C yang belum dibayarkan ke  PT Batara Guru Grup. Arman juga masih bingung, apa masalah dan alasannya sehingga belum dibayarkan.

Selain PT Batara Guru Grup, ada perusahaan lainnya yang juga belum dibayar. Yakni CV Cahaya Mandiri dan PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM). Para kontraktor tersebut berharap, ada kepastian dari perusahaan dalam waktu dekat.

Jika dalam sepekan D&C tak melunasi tanggung jawabnya, Komisi 1 berencana untuk menggulirkan melalui panitia khusus (Pansus). Pasalnya, perusahaan dinilai sudah merugikan kontraktor maupun pekerja lokal. (DK.Com)

Penulis : SY

Editor   : Lukman

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!