Polemik Sekprov Kaltim, Paripurna Hak Interpelasi Diagendakan Bulan Desember

0 39
DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim rencananya akan diagendakan pada sidang paripurna tanggal 17 Desember 2019. Pernyataan ini disampaikan Syafruddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa ( 19/11/2019).

“Rencananya sidang paripurna Hak Interpelasi  diagendakan Badan Musyawarah DPRD Kaltim tanggal 17 Desember 2019,” jelas Syafruddin.

Sebelumnya, rapat paripurna Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim ini akan digelar tanggal 12 November 2019. Namun agenda tersebut batal dilaksanakan karena belum terjadwalkan oleh Badan Musyawarah.

Meski penggunaan Hak Interpelasi ini sempat kendor terhadap Gubernur Kaltim terkait polemik Sekretaris Provinsi Kaltim, namun agenda ini terus bergulir di DPRD Kaltim.

Hak Interpelasi ini, kata Syafruddin, sudah bergulir di pimpinan DPRD Kaltim.

“Saat ini mereka tengah membahasnya dan melakukan kajian terhadap syarat formil dari pengajuan Hak Interpelasi, yang dilakukan 20 anggota dewan ke pimpinan,” tutur Syafruddi.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis juga mengeskan jika fraksi PDI Perjuangan konsisten dengan Hak Interpelasi tersebut.

“Saya dan anggota PDIP konsisten untuk mengawal Hak Interpelasi itu,” tutur Nanda sehari sebelumnya.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!